TANGERANG,SNOL Ratusan buruh PT Bali Taru Utama (BTU) melakukan aksi mogok kerja dan menggelar demonstrasi di depan gerbang perusahaannya, Rabu (29/8). Mereka menuntut manajemen pabrik agar memberikan hak-hak hormatif kepada buruh kontrak sesuai UU No 13 Tahun 2004.
Pantauan Satelit News, aksi mogok kerja dilakukan sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wib. Dalam aksinya yang diikuti oleh sekitar 300 buruh berstatus kontrak itu mereka menuntut pihak manajemen pabrik yang berlokasi di jalan raya serang KM 11, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu agar memberlakukan hak-hak normatif buruh seperti permberlakuan upah sektoral, pembayaran THR tiap tahun, pengadaan jamsotek dan lainnya. Mereka menilai hak-hak buruh yang diberlakukan saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang.
Kecewa aksinya tidak kunjung ditanggapi, sekitar pukul 12.00 Wib, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut, mencoba merangsek ke dalam pabrik. Karena kondisi pintu gerbang terkunci, ratusan buruh itu sempat mendobrak pintu gerbang, namun berhasil dihalau oleh pihak Kepolisian dan aparat keamanan pabrik.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Bali Taru Utama, Yulius Arif menjelaskan, Hari ini (kemarin,red) merupakan hari kedua mereka melakukan aksi. “Demo sudah dimulai sejak kemarin (28/8-red). Kami sudah mengutus tim runding untuk bernegosiasi dengan pihak manajemen pabrik untuk mencari jalan tengah,” kata Yulius, disela aksi.
Para buruh sepakat untuk terus menggelar aksi demo didepan Pabrik yang memproduksi pensil warna tersebut hingga tuntutan mereka dikabulkan, karena sudah kesal dengan sikap manajemen pabrik yang kerap kali mengacuhkan hak buruh dengan melakukan sistem tambal sulam dengan terus sebagai buruh kontrak.
Yulius juga mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja tersebut sudah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan. “Jelas, perusahaan ini sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2002 pasal 50 dan 65, tentang pengangkatan karyawan tetap. Dan ini terbukti, pada hari Raya Indul Fitri perusahaan ini tidak memberikan THR kepada sekitar 300 karyawan yang ada di sini. Perusahaan hanya memberikan syrup dan roti kaleng saja,” tandasnya.
Yn (28), salah satu buruh kontrak mengaku sudah bekerja satu tahun di perusahaan tersebut mengeluhkan, dalam kurun waktu satu tahun itu ia sudah tigakali melakukan tandatangan kontrak. “Setiap tiga bulan sekali saya harus teken kontrak dengan perusahaan. Mau enggak mau ya harus mengikuti, daripada saya kehilangan pekerjaan,” keluhnya. (eky fajrin/jarkasih)
Tuntut Hak, Ratusan Buruh Mogok
August 30th, 2012 Editorial-3