Tren KDRT Meningkat
SERANG, SNOL Tren Kasus Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dan kekerasan lainnya terus mengalami peningkatan. Budaya dan muatan lokal di beberapa daerah masih sangat kuat, dan pengetahuan tentang aturan masih lemah, disebut-sebut sebagai penyebab meningkatnya tren KDRT.
Berdasarkan rekapitulasi data yang ada di Pusat Pelayananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, total kasus yang telah ditangani oleh pihaknya mencapai 196 kasus. Kasus itu terdiri dari 80 kasus KDRT, 62 kasus perlindungan anak 62, 35 kasus kekerasan seksual, tiga kasus perlindungan perempuan, sembilan kasus trafficking dan tujuh perlindungan tenaga kerja.
Kepala TP2P2A Provinsi Banten, Ade Rossi Khaerunnisa mengatakan, peningkatan kasus KDRT terlihat dari laporan yang masuk sejak 2008 hingga tahun ini. Pada 2008, kasus KDRT mencapai 11 kasus, kemudian meningkat menjadi 15 kasus di 2009, 15 kasus di 2010 dan 37 kasus di 2011. Sedangkan untuk 2012, TP2P2A baru menerima dua laporan KDRT.
Kasus perlindungan anak jumlahnya juga terus meningkat. Bila pada 2008 hanya satu kasus yang ditangani TP2P2A, pada 2009 kasusnya meningkat menjadi lima dan melonjak tajam menjadi 32 pada 2010. Pada 2011, angkanya sempat menurun hingga 21 kasus dan tahun ini sudah tiga kasus perlindungan anak yang ditangani.
Untuk kasus kekerasan seksual, baru pada 2010 hingga 2012 TP2P2A menerima laporan. Pada 2010 kasusnya mencapai 21, 2011 menurun menjadi sembilan. Untuk tahun ini, sudah ada lima laporan yang diterima TP2P2A.
“Dengan terus adanya peningkatan, hal ini akan dijadikan bahan evaluasi P2TP2A untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar serta meluas. Kita berharap P2TP2A bisa menjadi lembaga yang bisa melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” kata Rossi pada rapat kerja P2TP2A Banten, di Hotel Ratu Bidakara, Senin (16/4) lalu.
Dikatakan Rossi, kendala yang sering dihadapi adalah, budaya dan muatan lokal di beberapa daerah masih sangat kuat, dan pengetahuan tentang aturan masih lemah. Sehingga, jumlah kasus yang terjadi di masyarakat kemungkinan jumlahnya lebih banyak ketimbang jumlah kasus yang dilaporkan ke P2TP2A.
“Mudah-mudahan masyarakat lebih sadar terkait hukum, sehingga apabila ada kasus lapor ke kita,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Data dan Analisis Kebijakan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riskiyono mengungkapkan, Kasus KDRT setiap tahunnya memang cenderung meningkat, hal tersebut nampak pada laporan kasus setiap tahunnya, seperti di 2009 laporan KDRT tersebut mencapai 9.941, dan kembali mengalami peningkatan di 2010 menjadi 15.420. Dari 28 provinsi yang melaporkan kasus KDRT, Banten masuk sepuluh besar.
“Dalam kasus KDRT Banten masih menunjukan angka yang tinggi. Salah satu daerah di Banten yang disoroti adalah Kabupaten Lebak,” kata Riski.
Dikatakan Riski, kencendrungan peningkatan kasus KDRT tersebut, selain karena memang peritiwanya yang terjadi, juga ada kemungkinan masyarakat Indonesia sudah mulai berani, membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib atau lembaga yang menangani kasus tersebut, seperti P2TP2A.
“Pada 2009 dan 2010, belum semua provinsi melaporkan kasus KDRT ini. Namun, untuk 2011 yang saat ini masih dalam proses evaluasi, kami akan mendorong seluruh provinsi kabupaten dan kota di Indonesia untuk melaporkannya. Hal ini berkaitan dengan kebijakan penangangan, dan penanggulangannya,” ujarnya.(app/bnn/fah)
Tinggalkan Balasan