Terlobat Narkoba, Anggota Polresta Dipecat

TIGARAKSA,SNOL Pupus sudah impian Brigadir Arianda untuk melanjutkan karirnya di kepolisian. Anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang ini diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Pemecatan dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Halaman Polres Kota Tangerang, di Tigaraksa, Senin (3/9).
Brigadir Arianda anggota Polres Kota Tangerang rupanya memiliki catatan buruk di Propam Polres Kota Tangerang. Anggota polisi yang bertugas di Polsek Kresek sebagai anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) ini diketahui melakukan serangkaian kegiatan indispliner (tidak patuh-red) dalam tugas dan fungsi sebagai anggota kepolisian.
“Arianda sudah sering kali tersangkut kasus mangkir dari dinas, dan sering terkena sidang indisipliner hingga Mutasi Demosi,” ungkap Kasie Propam Polres Kota Tangerang AKP Tri Hartono kepada wartawan.
Arianda juga pernah tertangkap tangan oleh Resmob Polres Jakarta Barat di Kampung Ambon Jakarta Barat, karena membawa beberapa gram narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja ia beli di kawasan tersebut. Selanjutnya, dia diproses secara hukum dan divonis hukuman kurungan selama satu tahun oleh pengadilan Jakarta Barat. Arianda memiliki nomor registrasi pegawai 751220532.
Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Arianda mengharuskannya ikut sidang internal atasan hukum (Ankum) yakni Kepala Polres. Kemudian dirinya didakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 6 C no 2/2003 Tentang Mangkir Dari Dinas, serta pasal 11 huruf A PPRI no 1/2003 Tentang Pemberhentian dan Pemecatan Anggota Polri.
“Setelah menempuh persidangan internal Ankum, Arianda akhirnya didakwa dengan pasal 11 huruf A PPRI no 1/2003, hingga akhirnya mengikuti upacara PTDH di Polres dengan disaksikan seluruh kesatuan,” tandasnya.
Terkait hal ini, Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner maupun tindak kejahatan dengan tindakan tegas, mulai dari sidang hingga pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Setiap anggota yang terlibat atau tersangkut kasus kriminal dan narkoba khususnya dikepolisian yang ada di Polres Kota Tangerang akan kami tindak tegas. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi pada anggota kepolisian lainnya di kemudian hari,” tegasnya. (fajar aditya/jarkasih)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security