Terdakwa Pesawat Latih Divonis Ringan
SERANG,SNOL—Jaksa Pentuntut Umum dari Kejagug RI memastikan mengambil langkah banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar.Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (10/12), ketiga terdakwa yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijongko divonis dua tahun penjara, sedangkan Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat yang juga sebagai PPK dan IGK Rai Darmaja sebagai ketuga Quality Control divonis satu tahun penjara. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Vonis satu tahun dan dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung RI yang meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Bayu Wijongko dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Selain dijatuhi denda Rp500 juta, terdakwa Bayu Wijongko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.754.107.130, dengan ketentuan bila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Sedangkan dua terdakwa Arwan Aruchyat dan IGK Rai Darmaja dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Pada amar putusan tersebut, Hakim Ketua Epiyanto menghapuskan tuntutan uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp19.754.107.130 terhadap terdakwa Bayu Wijongko. Hakim berpendapat kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut telah disita oleh negara melalui Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Meskipun tidak terlibat dalam proyek pesawat latih dan link simulator, namun karena M Nazarudin selaku pemilik saham mayoritas PT Pasific Putra Metropolitan penyitaan oleh KPK dimasukan kedalam penggantian uang pengganti.
Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan majelis hakim berpendapat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap ketiga terdakwa yang mengakui delapan pesawat latih belum dilakukan serah terima namun sudah digunakan oleh STPI. Selain itu pengadaan pesawat latih dan link simulator tersebut tidak membayar pajak kepada negara melalui pajak kepabeanan.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta menyatakan memori banding jaksa penuntut umum sudah diterima dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banten. “Jaksanya banding untuk terdakwa Bayu Wijongko dan Arwan Aruchyat. Tadi sudah sampaikan bandingnya oleh jaksa hari ini dan hari ini juga sudah saya laporkan ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Anton Praharta, Selasa (15/12).
Untuk terdakwa IGK Rai Darmaja, jaksa belum memberikan memori banding. Panmud Tipikor PN Serang masih menunggu dua hari lagi batas waktu pengajuan banding. Jika selama tujuh hari maka putusan majelis hakim dinyatakan inkrah.
“Yang IGK Rai Darmaja belum. Saya masih menunggu hingga waktu dua hari lagi, kalau jaksa tidak menyatakan banding berarti putusan majelis hakim kemarin dinyatakan inkrah untuk IGK Rai Darmaja,” pungkas Anton.
Pada persidangan Kamis (10/12) Ketua Majelis Hakim Epiyanto menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketiganya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. (fahmi/mardiana/jarkasih)
Tinggalkan Balasan