Tak Ada Penggantian Mobil Dinas untuk Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
TIGARAKSA,SNOL Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Surya Wijaya memastikan tidak akan ada penggantian terhadap mobil pinjam pakai bekas camat yang kini dilimpahkan kepada para wakil rakyat.
“Tidak ada pengembalian mobil dinas yang baru diberikan kepada anggota dewan kepada kami. Karena memang tidak ada unit mobil yang lain, apa yang harus kita tukarkan,” tegas A. Surya Wijaya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Senin (18/7).
Dia menyatakan bahwa mobil dinas dengan status pinjam pakai tersebut adalah bentuk kebijakan pemerintah daerah untuk menunjang kinerja para dewan agar lebih optimal. “Tidak ada istilah untuk menukar atau meminta ganti dengan mobil terbaru,” tandasnya.
Pemberian mobil dinas Toyota Rush bekas camat kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Tangerang di awal tahun ini memang berujung protes. Salah satunya dari anggota Komisi I DPRD, Aida Hubaedah.
“Mobil dinas yang saya terima merk Toyota Rush keluaran Tahun 2009 adalah mobil tua, di mana onderdilnya sudah banyak mengalami kerusakan dan akan sangat mengganggu tugas-tugas saya,” kata dia.
Ia menyebutkan kondisi ini pernah dialaminya di tahun 2015, yakni mendapatkan jatah mobil dinas dengan kondisi kurang layak bagi seorang anggota dewan berupa Toyota Avanza keluaran tahun 2008.
“Pejabat eselon II saja dapat fasilitas kendaraan yang terbaru, kenapa kita mendapatkan mobil rongsokan!, padahal untuk fasilitas kendaraan dinas itu dewan yang menganggarkan,” keluhnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengatakan, jumlah mobil dinas pinjam pakai memang terbatas dan dibagikan sesuai dengan ketentuan pimpinan dewan.
“Ke-25 mobil tersebut sudah dibagikan kepada 9 fraksi sesuai dengan ketentuan pimpinan dewan. Golkar dapat jatah 4 unit, PDIP 4 unit, PPP 3 unit, Demokrat 3 unit, Gerindra 3 unit, NasDem 3 unit, PAN 2 unit, HNK 2 unit dan PKB 2 unit. Namun status mobil-mobil dinas tersebut hanya sebatas pinjam pakai,” tandas Surya.
Surya menjelaskan, pemberian mobil dinas ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per-mendagri) Nomor 17/2003 tentang keuangan negara. Di mana dalam Permendagri tersebut menyebutkan, pengadaan mobil dinas anggota DPRD dilaksanakan dalam sistem pinjam-pakai. Kemudian itu hanya diberikan kepada anggota DPRD yang termasuk anggota alat kelengkapan DPRD, misalnya anggota komisi atau badan khusus.
Status pinjam pakainya berlaku selama satu tahun. Setelah masa pinjam pakai tersebut habis para dewan bisa mengajukan usulan peminjamannya lagi. “Dan tidak ada istilah penukaran dengan mobil yang baru, karena memang unitnya tidak ada lagi karena memang terbatas,” ungkapnya lagi.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Unggul Wibowo mengatakan, kendaraan dinas untuk tahun 2016 sudah dianggarkan. Ada sekitar 20 mobil dengan merek yang sama yakni Toyota Rush dengan keluaran terbaru tahun 2016. Hanya saja, 20 kendaraan tersebut akan dibagikan kepada para pejabat eselon III.
“Sesuai dengan standar aturannya di mana kendaraan 1500 CC memang diperuntukan kepada pejabat eselon III saja. Untuk para anggota dewan sendiri hingga saat ini memang belum ada perumusan anggarannya,” paparnya.
Terkait dengan kondisi 25 mobil yang dipinjam pakaikan kepada anggota dewan sekarang seperti apa, Unggu mengaku tidak tahu menahu. Pihaknya hanya melakukan pendataan jumlah kendaraannya saja. Untuk selanjutnya diserahkan semuanya kepada sekretariat dan pimpinan dewan.
“Untuk masalah kondisi dan pembagiannya seperti apa saya tidak tahu menahu, karena semuanya yang mengatur adalah sekretariat dewan dan pimpinan fraksi. Kendati demikian, jika memang ada perumusan anggaran terkait dengan kendaraan dinas untuk dewan ada, kami akan coba mengusulkan,” pungkasnya.(mg2/aditya)
Tinggalkan Balasan