SERANG, SNOL Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, menemukan gula rafinasi bebas di sejumlah toko di Pasar Lama Kota Serang. Kepala Disperndagkop Kota Serang. Odjat Sukardjat, mengatakan, gula rafinasi itu merupakan gula yang dilarang dijual dipasar bebas.