TANGERANG,SN—Sebanyak 28 pemilik rumah di cluster Navara 5, Perumahan Modernland mengajukan gugatan perdata kepada PT Modernland Realty Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, Rabu (6/6). Mereka merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).