TANGERANG,SNOL Ratusan anggota Satpol PP Kota Tangerang membongkar paksa dua ruko di Graha Cikokol, Rabu (20/6). Ruko A dan B yang berbatasan dengan Garis Sepadan Situ (GSS) tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak dibangun tahun 2007 lalu.