Sengketa IMB Modernland ke Meja Hijau

F-KAWASAN HUNIAN MODERNLAND-M IQBAL

TANGERANG,SNOL Sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara warga kluster Navara Residence Blok NV-5, perumahan Modernland, Kota Tangerang dengan developer PT Modernland Tbk akan berujung di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan waktu sidang untuk perkara ini pada Senin (18/6) besok.
Heriyanto, salah seorang penghuni kluster Navara Residence Blok NV-5 Nomer 7, perumahan Modernland mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum penggugat perihal gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah penghuni kluster pada Rabu (6/6), lalu.
“Setelah kami datangi PN Tangerang untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Modernland, akhirnya  kuasa hukum kami sudah mendapatkan surat panggilan untuk sidang yang diagendakan, Senin (18/6) pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pendahuluan,” kata Heriyanto, Jumat (15/6).
Dikatakan Heriyanto, ia bersama dengan warga lainnya akan tetap menuntut pihak Modernland mengganti segala kerugian yang diakibatkan karena tidak adanya IMB atas rumah elit miliknya. “Sudah lima tahun pihak pengembang tidak memberikan hak kami, yaitu IMB atas rumah yang kami beli. Kami makin resah, apalagi rencana penggusuran mulai menghantui, dimana kluster yang kami tempati akan masuk penggusuran jalur JORR Kunciran–Bandara,” tuturnya.
Saat ditanya besarnya penggantian yang diminta pihak penggugat, Heriyanto tidak berkenan menyebutkan secara detail. “Itu sudah disebutkan dalam surat gugatan, harapan kami PT Modernland sebagai pengembang tidak lagi membuat kami khawatir dengan memenuhi gugatan kami. Yang jelas PT Modernland telah melanggar IMB, dan bila memang menipu konsumen dapat dipidana penjara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 pemilik rumah di kluster Navara 5, Perumahan Modernland mengajukan gugatan perdata kepada PT Modernland Realty Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, Rabu (6/6). Sebab, mereka merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki IMB.
Kekhawatiran lainnya, warga kluster Navara Residence juga merasa ketakutan rumah yang dibelinya tanpa dilengkapi IMB akan digusur begitu saja dengan rencana pembangunan JORR Pinang – Bandara yang sudah masuk pemetaan sejak tahun 2005, padahal bangunan warga baru dibangun tahun 2007 dan diserahterimakan pada tahun 2008. Hingga tahun 2012 warga tidak juga menerima IMB.
“Kami datang ke PN (Pengadilan Negeri) Tangerang untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang,” ujar Ester Silooy, kuasa hukum warga saat ditemui di PN Tangerang Jalan TMP Taruna, saat menyerahkan gugatan perdata itu. (pane/jarkasih)

Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security