TANGERANG,SNOL Ratusan anggota Satpol PP Kota Tangerang membongkar paksa dua ruko di Graha Cikokol, Rabu (20/6). Ruko A dan B yang berbatasan dengan Garis Sepadan Situ (GSS) tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak dibangun tahun 2007 lalu.
Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kota Tangerang Rahmat Hadis mengatakan, sesuai dengan instruksi Walikota Tangerang Wahidin Halim untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri tanpa IMB, pihaknya langsung merealisasikannya. “Jelas sekali bangunan ini tidak ada IMB-nya. Makanya kami bongkar,” tegas Rahmat yang juga Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Tangerang.
Disinggung soal pembongkaran ruko yang dianggap menghalangi rencana pembangunan jalan untuk RSU Kota Tangerang yang dibangun di ujung situ, Rahmat menyangkalnya. Pembongkaran yang dilakukan, merupakan bagian dari penertiban bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda). “Pembongkaran semata-mata karena tidak ada IMB. Meskipun ada kebutuhan lain, itu tidak jadi patokan kami dalam melakukan pembongkaran,” singkatnya.
Pantauan di lokasi, ratusan anggota Satpol PP langsung memasuki bangunan tiga lantai dan langsung membongkarnya dengan menggunakan palu besar. Tak ayal, dinding dan segala sesuatu yang ada di dalam ruko pun hancur berantakan. Bahkan, sejumlah barang yang masih ada di dalam ruko, seperti lemari, penggorengan dan alat kebutuhan rumah tangga lainnya langsung dilemparkan dari lantai dua ruko ke luar.
Bukan hanya bangunan yang dihancurkan, tembok pembatas situ dengan bangunan pun dibongkar seluruhnya. Tak terkecuali, warung makan yang ada di bibir jalan bangunan ruko tersebut tak luput dari pembongkaran. “Kami hanya menjalankan instruksi dan kebijakan walikota,” kata Irman Pudjahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang yang memimpin langsung anggotanya melakukan pembongkaran.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik ruko Marcel Sitompul menyatakan, seluruh bangunan yang ada di Graha Cikokol sudah tercatat kelengkapan perizinannya. “Data perizinan yang dimiliki klien kami (Anton Sugiarto, red) sudah lengkap semua. Bahkan, soal IMB yang dipermasalahkan walikota dikeluarkan langsung oleh pemerintah sini. Jadi, kami juga mempertanyakan kenapa ini dibongkar,” keluhnya.
Meski demikian, pihaknya belum mau melakukan langkah hukum selanjutnya atas pembongkaran tersebut. Sebab, meski data perizinan yang dimiliki kliennya sudah lengkap, namun data yang ada di Pemkot Tangerang menyatakan sebaliknya. “Upaya selanjutnya masih kami pertimbangkan. Sementara kami terima pembongkaran ini,” singkatnya. (pane/jarkasih)
Ruko 3 Lantai Dibongkar Paksa
June 21st, 2012 Editorial-3