Restoran & Internet Wajib Pasang Internet Gratis

TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang segera mewajibkan seluruh restoran dan toko mempunyai fasilitas bebas akses internet atau free wifi. Kebijan ini untuk mendukung konsep kota cerdas (smart city). Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, untuk mendukung program kota cerdas, maka masyarakat harus mengerti akan teknologi informasi, termasuk penggunaan akses internet.

Oleh karenanya, Pemkot telah mengirimkan surat kepada toko dan restoran untuk wajib memiliki fasilitas akses internet untuk pelanggannya.

      Hal itu sesuai dengan salah satu indikator kota cerdas masyarakat sosial cerdas yang memiliki keamanan, kemudahan, dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. “Sepulang dari Bandung saya instruksikan untuk edarkan surat mewajibkan restoran untuk punya free wifi,”ujar Arief kepada Satelit News beberapa waktu lalu.

      Selain mewajibkan restoran dan toko untuk memasang free wifi, Pemkot juga akan memasang akses internet di seluruh ruang terbuka hijau yang dimilikinya. Ditambahkannya, sebelumnya proyek pengerjaan disanggupi oleh PT Telkom, namun dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan, maka pihaknya berinisiatif untuk mengambil alih pengerjaannya. Hal ini agar segera berjalan dan dinikmati masyarakat Kota Tangerang.

      “Waktu itu Telkom yang mau ngerjain, sekarang kita ambil alih agar cepat selesai,”tambah Arief.

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Sandi Kumara mengatakan siap bekerja sama dan mendukung apapun program yang baik untuk masyarakat serta untuk kemajuan pariwisata di Kota Tangerang. “Kami dukung program Pemkot, untuk kemajuan masyarakat dan pariwisata,”ujarnya.

      Namun, Kepala Bidang Telematika Dinas Infokom Kota Tangerang Abdul Kholil yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait perintah Walikota terkait kewajiban restoran dan toko untuk memasang jaringan internet gratis. Namun demikian, Disinfokom siap menjalankan perintah dan menyosialisasikan hal tersebut apabila memang akan diterapkan. “Belum mengetahui hal itu, belum ada surat yang masuk,”pungkas Kholil. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *