Ancam Lapor ke Menteri BUMN
CILEGON,SN Puluhan warga Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah, kembali mendatangi perusahaan baja patungan PT Krakatau Steel dan PT Posco. Mereka mendesak pihak perusahaan agar segera membayar uang pengganti lahan.
Muhri salah seorang pemilik tanah mengungkapkan, sebanyak 15 orang pemilik tanah seluas 29 hektar hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas tanah yang ditempati perusahaan BUMN itu. “PT KS telah mencuri tanah kami. Kami ingin mereka dihukum,” tegasnya.
Muhri menerangkan pada 2011, pihak perusahaan berjanji akan segera melakukan pemutihan atas lahan tersebut. Kenyataannya hingga saat ini managemen perusahaan tidak pernah menepati janjinya. “Perusahaan langsung menggusur dengan paksa tanah garapan yang sudah puluhan tahun digarap warga. Mereka tidak punya hati dan tak memahami rakyat kecil yang juga punya hak atas tanah itu,” tandas Muhri.
Hal yang sama dikatakan Safril, warga lainnya. Pihak KS mengaku telah membeli tanah dari seorang Jaksa di Serang bernama Jamal. Namun pembelian itu dipastikan fiktif, sebab yang dibeli hanya berupa sertifikat. Sementara itu tanah yang tertera pada sertifikat itu sama sekali tidak ada.
“Kami memang tidak punya sertifikat tanah. Tapi kami punya girik sebagai bukti kepemilikan tanah itu. Kami minta agar PT KS berlaku baik dan jujur pada masyarakat,” ujarnya.
Bila tidak juga memberikan ganti rugi, warga mengancam akan mendatangi langsung Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk melaporkan perusahaan baja pemerintah itu. “Kami sudah agendakan untuk bertemu pak Dahlan. Kami percaya pak Dahlan akan mendengarkan aspirasi kami,” katanya.
Pihak PT KS tidak ada yang dapat dikonfirmasi. Ketika wartawan koran ini menghubungi melalui telpon Sekretaris PT KS Andi Firdaus tidak ada jawaban. Begitu juga ketika dikirimi SMS tidak dibalas. (man/bnn/jarkasih)