Produk Hukum Harus Disosialisasikan Lewat Media
LEBAK,SNOL–Setiap produk hukum yang dikeluarkan Pemda, baik berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), harus disosialisasikan ke publik. Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahuinya dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan daerah.Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Agus Aan mengatakan, sosialisasi tersebut idealnya melalui media massa, baik cetak maupun elektronik karena media merupakan satu-satunya jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.
Sosialisasi juga sangat penting karena masyarakat merupakan objek dari kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Lebak. “Saya rasa, produk hukum yang telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif wajib hukumnya disosialisasikan lewat media karena akan lebih efektif dan terarah,” kata Agus, Selasa (3/11).
Selama ia mengawal proses terbentuknya Perda dan Perbup di Kabupaten Lebak sejak tahun 2006 hingga sekarang, hanya tiga produk hukum yang disosialisasikan oleh Pemkab melalui media. Itupun, pada tahun 2010 lalu sebelum Perda itu direvisi. “Pada saat itu, yang disosialisasikan lewat media massa adalah Perda tentang Desa, yang didalamnya dibahas mengenai Pilkades (Pemilihan Kepala Desa,red), BPD (Badan Permusyawaratan Desa,red), Kerjasama Desa, Badan-badan Desa dan RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,red). Kemudian Perda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan,red) dan Perda tentang Retribusi Parkir. Padahal dari tahun 2006 hingga tahun 2015, sedikitnya Pemkab telah mengeluarkan 45 Perda dan 15 Perbup,” tambahnya.
Jika Pemkab tidak mensosialisasikan melalui media maka tidak menutup kemungkinan masyarakat lebih banyak yang melanggar Perda yang telah dikeluarkan tersebut. “Bagaimana Pemkab mau mengawasi, Perdanya saja tidak diketahui oleh masyarakat. Contoh kecilnya saja, Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3). Dalam Perda kan sudah jelas, warga dilarang berjualan di trotoar jalan tapi disetiap pasar di wilayah Kabupaten Lebak masih banyak kita temukan PKL yang membuat macet arus lalu lintas (lalin). Saya kira, sosialisasi dan pengawasan adalah dua hal yang sangat penting,” ungkap alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Hal yang sama juga diakui oleh salah seorang praktisi hukum di Lebak, Agus Ruhban. Menurutnya, selain sosialisasi setelah Perda dan Perbup disahkan, sosialisasi juga penting dilakukan sebelum Perda tersebut disahkan. “Tujuannya, agar partisipasi publik terakomodir karena Perda juga harus mempertimbangkan sosiologis masyarakat dalam uji petik perumusan,” ujarnya, seraya menyebut ia pun tidak menapikkan peran anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Bidang Hukum dan Pemerintahan, Saifullah Saleh, berjanji Pemkab akan mempublikasikan setiap Perda yang telah disahkan lewat media massa.“Terimasih atas masukannya tapi kami juga selalu sosialisasi kok lewat media,” ungkapnya.
Soal Perda yang tidak disosialisasikan lewat media, Saifullah tidak mengetahui secara persis. Ia mengarahkan agar wartawan berkoordinasi langsung dengan Kabag Hukum Setda Lebak.
Kabag Hukum Setda Lebak, Dian Edwin enggan berkomentar banyak soal sosialiasi Perda dan Perbup, yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Lebak tersebut. Ia berdalih sedang sibuk. “Maaf, Bapak (Dian Edwin menyebut dirinya,red), sedang rapat. Nanti dibel balik,” imbuhnya, langsung menutup sambungan ponselnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)