Polda Buru “Bos Besar” Kasus Penggelapan Pajak di UPT Samsat Lebak

SERANG, SNOL Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Kabupaten lebak, sebesar Rp 1,6 Miliar. Penyidik dari Ditkrimsus Polda Banten, terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain hingga atasan para tersangka atau bos besar.
Kepala Sub Direktorat III AKBP Zuhardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut, namun penyidik dari Dit Tipikor belum bisa memastikan siapa yang terlibat dalam kasus tersebut, karena masih dilakukan penyidikan.

“Kami belum bisa pastikan apakah masih ada orang lain yang terlibat atau tidak, karena masih dalam penyidikan untuk mencari siapa saja yang terlibat, terutama atasanya apakah terlibat atau tidak,” kata AKBP Zuhardi, Rabu (3/10). Ketiga tersangka yakni DFS (34), kasir dan dua TKK, D dan KS di UPT Samsat Kabupaten Lebak, ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB), dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, hal tersebut dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam modusnya, tersangka DFS yang bertugas sebagai kasir dan Control Registrasi (CR) di UPT Samsat Rangkasbitung itu diduga telah tidak menyetorkan uang penerimaan BBNKB yang dibayarkan wajib pajak ke UPT Samsat Rangkasbitung dari September 2009 hingga Desember 2011. Perbuatan itu dilakukan tersangka DFS dengan cara menghilangkan biaya BBNKB yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tersangka hanya mencantumkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Daerah (DPKAD) Provinsi Banten, Zaenal Mutaqin menyatakan, kasus yang terjadi di UPT Samsat Lebak, bermula dari kecurigaan pihaknya, yang memeriksa pelaporan keuangan penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor yang ada keganjalan. Atas dasar tersebut, pihaknya mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan.

“Awalnya kita menemukan kecurigaan dari pelaporan keuangan yang dilakukan samsat Lebak, sehingga saya langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan keganjalan. Sehingga kasusnya saya langsung laporkan ke Polda Banten,” kata Zaenal.

Menurut Zaenal, kasus yang terjadi di Samsat Lebak, murni tindakan kejahatan yang dilakukan secara perseorangan, tidak melibatkan struktural atau atasannya.“Kasus ini murni tindakan pelaku seorang diri, tidak melibatkan orang lain kecuali kedua temanya. Dan hingga saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah samsat lain yang berada dibawah DPAD Provinsi Banten, untuk memastikan ada atau tidaknya kasus serupa terjadi di samsat lain,” ujarnya.

Pendapat sama juga disampaikan, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan  Kurdi Matin. Dia  mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di Kantor Samsat Lebak, bukan pengemplangan pajak, melainkan kasus dengan kategori penggelapan pajak.”Kasus yang dilakukan oknum aparatur itu bukan hal yang aneh. Bahkan, kasus tersebut diduga dilakukan secara sistematis, sehingga berdampak signifikan pada pendapatan daerah. Mengingat pajak adalah sektor pendapatan utama dalam pembiayaan pembangunan,” kata Kurdi. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *