Pol PP Nyaris Habis Akal Soal Miras

TANGERANG, SNOL Satpol PP Kota Tangerang mengaku nyaris kehabisan akal menertibkan penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya. Sebab, meski berkali-kali dilakukan razia, peredaran minuman haram itu terbilang masih cukup marak. Namun demikian, demi tetap tegaknya aturan yang dikeluarkan Pemkot, penindakan miras terus dilakukan. Diharapkan, dengan digelarnya razia dan penindakan, miras benar-benar tidak lagi dijual bebas di kalangan warga.
“Pengawasan ini sebenarnya sudah sangat ketat, tapi penjual memang membandel. Tapi tidak akan tinggal diam dan akan membawa pelanggar perda ini pada tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan akan kami imbau untuk tidak lagi melanggar Perda soal larangan menjual miras ini,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pudjahendra, Minggu (15/4/2012).
Irman juga mengutarakan, selain melakukan razia miras, kedepan, pihaknya akan melakukan razia bangunan-bangunan tak berizin yang banyak dilaporkan masyarakat. “Kami sedang menginventarisir bangunan tanpa izin ini. Datanya sudah ada dari bagian perizinan tinggal kami eksekusi saja,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tangerang ini menegaskan,  pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan semua kalangan di Kota Tangerang. Terlebih, laporan dan bukti atas pelanggaran ini jelas adanya.
“Kami pastikan, penegakan perda tetap akan kami jalankan. Sebab itu tugas kami, kalau masih ada warga yang tidak mengindahkan perda, dari sekarang kami ingatkan untuk mawas diri, sebelum tindakan lebih keras, seperti pembongkaran dan penutupan paksa kami lakukan,” ancamnya.
Sabtu (14/4) malam petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyita 153 botol minuman keras (Miras) yang masih dijual bebas di wilayah Kota Tangerang.
Kali ini, tergetnya warung-warung jamu pinggir jalan dan juga sejumlah restoran di kawasan Jatiuwung, Priuk, Batuceper, Cipondoh dan Tanah Tinggi yang masih membandel dan tidak mengindahkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/ 2005 tentang Pembatasan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Dari hasil razia kali ini kami mengamankan 56 kaleng miras berbagai ukuran dan lebih dari seratus minuman miras kemasan botol yang dijual di warung-warung jamu dan juga restoran,” kata Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Minggu (15/4).
Menurut Afdiwan, penjualan miras ini kerap dilakukan penjual jamu pinggir jalan. Dan hampir seluruh tukang jamu melakukan hal itu. “Hampir semua kawasan kami sisir, dan hasilnya, kami temukan penjualan miras ini di toko-toko jamu yang sudah buka mulai sore hari. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan selama masih ada yang membandel,” katanya. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *