Diduga Sebarkan Ajaran Sesat
PANDEGLANG,SNOL Diduga menyebarkan ajaran sesat, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin di Kampung Pasir Eurih, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Juned bin Ali disidang Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pandeglang di aula Kejari setempat, Rabu (1710).
Ketua MUI Kecamatan Cipeucang, A Daniel Al Wujudi menjelaskan, keberadaan Ponpes Al Amin yang sudah sejak 10 tahun lalu ini, diduga menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan. Sehingga perlu diambil sikap tegas, jangan sampai menyebar dan membuat gelisah masyarakat yang lain.
”Pada tahun 2007 lalu, kami sudah mengeluarkan maklumat yang meminta agar Juned dan para pengikutnya untuk tidak melakukan ritual atau ajaran yang sesat dan menyesatkan itu. Dan meminta agar mereka kembali ke ajaran yang benar sesuai ajaran Assunnah dan Al Quran,” kata A Daniel.
Namun, lanjut Daniel, maklumat yang dikeluarkan saat itu tidak digubris oleh Juned dan pengikutnya.”Maka kami mengambil sikap untuk berkoordinasi dengan MUI Pandeglang dan para pihak, termasuk Bakorpakem. Karena masyarakat yang lain sudah resah. Bahkan mengancam akan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya usai mengikuti rapat Bakorpakem di aula Kejari Pandeglang.
Daniel mengungkapkan, ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan yang disebarkan Juned, antara lain tidak pernah melaksanakan shalat 5 waktu, karena dianggap cukup dengan “niat” saja tanpa harus prakteknya, tidak pernah shalat Jum’at, tidak pernah melaksanakan puasa wajib dibulan Ramadhan, memberikan pemahaman antara mahluk dan khalik yang menyesatkan, kemudian ngaji tanpa kitab dan mentamsilkan pengajian rutin dengan papan catur dan kartu domino dengan dalih kedua permainan itu untuk menguji kesabaran.
Ketua Bidang Dakwah MUI Pandeglang KH. Ulung Hardilani menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari MUI Kecamatan serta sejumlah pihak, pihaknya menganggap apa yang dilakukan Juned dan para pengikutnya merupakan penistaan terhadap agama, yang harus dilarang secara tegas. “Kami minta, dalam waktu 40 hari ke depan, Juned dan pengikutnya sudah bisa kembali ke jalan yang sesuai syariat agama, dan bila masih dilanggar, maka proses secara hukum,” kata KH Ulung.
Sementara, Juned bin Ali dalam kesempatan itu bersaksi bahwa, dia dan pengikutnya sudah lama meninggalkan ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan tersebut.”Itu sudah lama saya tinggalkan. Kalau sedang males, memang saya nggak shalat. Dan selama ini pengajian juga berjalan seperti biasa, dalam kesempatan ini, saya juga minta maaf, kalau ajaran saya dianggap menyimpang atau sesat menyesatkan,” kata Juned.
Kasi intel Kejari Pandeglang, Isnayanda mengatakan, untuk melakukan penangkapan terhadap Juned, adalah kewenangan penuh ada di Anggota Polri, dan tentunya harus memenuhi unsur serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Kami perlu mengadakan rapat internal, terkait tindakan dan membahas surat perjanjian yang akan diajukan kepada Juned,” kata Isnayanda. (mardiana/eman)