PHI “Diusir” Disperindag
SERANG, SNOL Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banten di Jalan Ciwaru Raya Kota Serang diusir Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Gedung milik Diperindag tersebut saat ini dipagar untuk direnovasi, namun pihak PHI tidak pernah menerima pemberitahuan. Akibatnya, aktivitas persidangan sengketa perselisihan dunia industri serta kegiatan PHI lain terancam tidak bisa dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PHI Banten, Agustinus Setiawan mengatakan, tidak pernah mengetahui pemagaran kantor PHI. “Sama sekali, kami tidak diberi tahu. Yang paling menyejutkan pamagaran itu tidak menyediakan jalan buat pegawai. Dan jalan dibuka atas permintaan kami kepada pelaksana pemagaran,” kata Agustinus kepada wartawan, kemarin.
Agustinus mengungkapkan, penempatan gedung PHI Banten atas izin Gubernur Ratu Atut Chosiya berkerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Juga mendapatkan izin dari Disperindag pada tahun 2011. Sedangkan untuk rencana kegiatan renovasi kantor itu, pihaknya sempat menerima pemberitahuan pengosongan dari pihak kontraktor awal tahun 2012.
“Tapi karena kami belum menerima perintah dari pimpinan (Kepala Pengadilan Negeri Serang) hingga saat ini kami bertahan. Kami juga tidak menyalahkan pihak kontraktor dan Disperindag atas kegiatan renovasi kantor itu,” ujarnya.
Agustinus juga mengaku belum dapat memastikan, setelah kantor itu selesai direnovasi, apakah bisa ditempati pegawai PHI Banten atau tidak. Begitu juga dengan kegiatan persidangan perselisihan industrial belum bisa dipastikan. “Kami hanya berharap Disankertrans segera mencari tempat yang baru untuk PHI agar aktivitas perkantoran terlayani dengan baik,” harapnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Banten, Ubaidillah juga mengaku tidak mengetahui mengenai pemagaran kantor PHI tersebut. Namun, untuk rencana renovasi kantor itu, pihaknya mengaku pernah melakukan koordinasi dengan Diperindag dan PHI Banten. “Kami pernah melakukan koordinasi dengan PHI, tetapi jalan keluarnya belum ditemukan,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, rencana pembangunan kantor milik Diperindag itu memang sudah sejak lama dibicarakan bersama pihak terkait. Akan tetapi, hingga kini belum menemukan solusi untuk kantor PHI baru. “Kami tidak mengetahui pasti terkait renovasi dan alokasi anggaran untuk kantor PHI yang baru. Biar semuanya jelas, kami akan melakukan komunikasi dulu dengan Disperindag maupun PHI,” imbuhnya. (eman)