TANGERANG, SNOL Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012, tentang Pengaturan Angkutan, yang salah satunya mengatur tentang pembatasan truk, kiranya mulai diabaikan supir truk. Terbukti, kendaraan angkutan barang dan truk bertonase di atas 8 ton melintasi Jalan Raya Serpong tanpa batas waktu sebagaimana diatur dalam Perwal.
Diketahui, dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2012, ditetapkan bahwa truk yang bertonase diatas 8 ton dilarang memasuki wilayah Kota Tangsel pada pukul 05.00WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Maraknya keberadaan truk yang melanggar Perwal juga dikeluhkan oleh sejumlah warga Serpong. “Untuk apa Perwal diterbitkan bila tetap tidak dipatuhi,” ujar Nur, warga BSD, Serpong, Jumat (13/7).
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel, Mursan Sobari, mengakui masih adanya truk yang melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong.
Kondisi itu, kata Mursan, lebih disebabkan karena kurangnya jumlah petugas pengawas di lapangan. “Kebijakan ini memerlukan peraturan lebih tinggi, yakni Keputusan Gubernur Provinsi Banten, untuk mempermudah koordinasi dengan instansi lain termasuk kepolisian,” katanya.
Pengamatan di lapangan, hingga kini masih banyak truk bertonase di atas 8 ton melintas di sepanjang Jalan Serpong. Aktivitas truk yang mengabaikan Perwal itu tak urung memicu kemacetan parah di ruas jalan tersebut.(kab/fah)
Perwal Pembatasan Truk Diabaikan
July 15th, 2012 Editorial-3