Perpanjangan Izin Kopegmar Ditolak

Tak Penuhi Persyaratan Administrasi
SERANG,SNOL Persoalan koperasi pegawai maritim (Kopegmar), selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Pulo Ampel, dan Bojongerara kembali muncul. Kali ini mengenai persyaratan administrasi perpanjangan izin penambangan pasir di dua kecamatan tersebut kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat tidak dilengkapi. Sehingga, BPTPM tidak memproses.
Kepala BPTPM Kabupaten Serang, Deddy Setiadi mengatakan, Kopegmar miliki PT Pelindo II Tanjung Priok, mengantongi izin melakukan penambangan pasir di dua kecamatan itu sejak tahun 2010 lalu.
Namun izin yang dikeluarkan Dinas Kelautan Perikanan Energi Sumber Daya Mineral (DKPESDM), berakhir pada 30 November 2013 mendatang.
“Lalu Kopegmar mengajukan permohonan perpanjangan izin ke BPTPM pekan lalu. Kami tidak bisa memprosesnya, karena Kopegmar masih memiliki tunggakan kewajiban pada izin lama yang belum diselesaikan,” kata  Deddy, kemarin.
Deddy menjelaskan, permohonan perpanjangan izin Kopegmar baru bisa diproses, jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi. “Kalau sampai 30 November belum bisa penuhi persyaratannya, mau bertahan silahkan, tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, beberapa bulan yang lalu juga Kopegmar memiliki persoalan dalam pembayaran pajak ke kas daerah Kabupaten Serang. Bahkan nilai pajak yang disetorkan tidak sama dengan laporan Manajer Komersial Kopegmar, Tejo.
Dimana dia menyebutkan setoran pajak terhitung sejak Januari–September 2013 1,4 miliar. Sedanglan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Serang, Komaruzzaman mengaku hanya menerima setoran pembayaran pajak dari Kopegmar Rp 1,029 miliar. “Saya tidak tahu. Saya juga bingung. Kok tidak sama dengan rincian setoran yang kami terima,” akunya.
Terpisah Sekretaris Forum Masyarakat Serang Barat (Formaseb), Khoirul Umam mengatakan, penambangan galian pasir yang dilakukan Kopegmar sudah selayaknya dilakukan penutupan.
“Sekali pun, Kopegmar melengkapi persyaratan administrasi perpanjangan izin pertambangan, jangan diterima. Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan Kopegmar sudah merugikan masyarakat. Lagi pula pembayaran pajaknya saja tidak jelas,” tegasnya. (arif/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *