TANGERANG, SNOL Sejak dirilis tahun 2011 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap belum berjalan maksimal alias mandul. Sebab, bukan hanya penyediaan sarana penunjang perda tersebut yang minim, akan tetapi juga tidak adanya pengawasan yang konsisten.
“Perda rokok saat ini belum berjalan. Buktinya saja, saat ini belum ada ruang khusus rokok di kawasan yang sudah diperwalkan, seperti di sekolah, rumah sakit dan kawasan perkantoran milik pemerintah,” kata Tengku Iwan, anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/9).
Lantaran minimnya sarana dan prasarana tersebut, Dewan berencana mendorong anggaran untuk pengadaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan khusus rokok (smoking area) yang layak, sehingga penerapan perda ini bisa berjalan baik. “Dalam hearing (dengar pendapat) KUA ABT (Kebijakan Umum Anggaran Atas Belanja Tambahan) sudah dibahas tetapi sebatas bahwa perda ini belum jalan. Makanya, untuk jalan butuh adanya pembangunan sarana dan prasarana khususnya di kawasan kantor pemerintahan,” jelasnya.
Bahkan katanya, di kantor DPRD Kota Tangerang saja yang notabene pihak yang memproduksi Perda KTR sampai saat ini belum disediakan sarana dan prasarana kawasan khusus rokok itu. “Jadi jangan heran juga jika masih ada ditemukan yang merokok di Dewan. Meskipun kebanyakan anggota sudah mulai menghormati Perda ini,” singkatnya.
Dalam kesempatan itu, Tengku yang juga membawahi bidang pemerintahan dan hukum mengkritisi soal belum berjalannya Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Dimana ketetapan Perda yang mengatur bahwa untuk tiap RT terdiri dari 40-90 kepala keluarga (KK) dan tiap RW terdiri dari 4-9 RW belum berjalan. “Nyatanya masih ada KK dan RT yang lebih dari itu. Padahal, anggaran penegakan perda ada,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra mengatakan, sebagai pelaksana penegak perda, pihaknya terus melakukan pengawasan. Kendati, dalam penegakannya masih bersifat teguran, sejauh ini dirinya menganggap pengawasan sudah berjalan baik. “Justru saya berharap adanya laporan masyarakat terhadap perda ini. Jika memang benar pelanggarannya akan kami lakukan tindakan lebih tegas,” imbuhnya. (pane/made)
Perda Rokok Dinilai Mandul
September 5th, 2012 Editorial-3