Penyidikan Tabrakan KRL vs Metromini Distop
JAKARTA,SNOL Proses penyidikan kasus kecelakaan maut antara Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima dan kereta listrik jurusan Jatinegara-Angke, di pelintasan kereta Jalan Pangerang Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (6/12) dihentikan.
Sebab, pihak yang diduga kuat sebagai tersangka yakni, Asmadi, sopir metromini, meninggal dunia. Dalam peristiwa ini 5 warga Banten tercarat menjadi korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, dari semua keterangan saksi di tempat kejadian perkara dan tanda luka korban, bisa dipastikan dugaan kuat tersangka adalah pengemudi yang juga meninggal dunia dalam peristiwa ini.
“Maka dari itu jika tersangka meninggal dunia, maka seluruh kasus pidana akan dihentikan sesuai pasal 77 KUHP,” ujar Iqbal dalam jumpa pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
Menurut Iqbal, pemberkasan tetap akan dilengkapi meski proses hukumnya dihentikan karena tersangka pengemudi meninggal dunia.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Polda Metro Jaya tetap akan memberikan masukan kepada otoritas terkait. “Kami akan terus lakukan saran perbaikan,” tegas mantan Kapolres Metropolitan Jakarta Utara ini.
Misalnya, dari sisi transportasi soal sistem kelaikan jalan bus, rekrutmen pengemudi, sistem keamanan palang pintu yang ada di setiap pelintasan.
“Karena kita ketahui kalau pintu tidak menutup semua. Karenanya, Kami sarankan akan tutup semua sehingga apapun tidak boleh melintas palang pintu,” kata dia. (boy/jpnn)
Tinggalkan Balasan