Penggelapan Pajak Rp19,6 miliar Terbongkar

SERANG,SNOL Kasus penggelapan pajak di Kabupaten Tangerang terbongkar. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (DJP Kanwil) Banten berhasil membongkar perkara yang merugikan negara hingga Rp19,6 miliar.

Kepala DJP Kanwil Banten, Catur Rini Widosari mengatakan pihaknya sudah menyerahkan tersangka yang berinisal DP alias AK (72) ke Kejari Tigaraksa. DP diketahui menjabat sebagai komisaris di PT SEP, sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ini terdaftar di kantor pajak pratama (KPP) Cikupa. Kita sudah menyerahkan tersangka DP alias AK ke Kejari Tigaraksa pada 9 November 2015,” ujar Catur saat konferensi pers penyerahan tanggung jawab tersangka di Kota Serang, Selasa (11/11).

Catur menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memalsukan identitas dengan mencantumkan nama berbeda-beda. Selanjutnya tersangka mengeluarkan faktur pajak tidak sah atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Cikupa.

“Penegakan hukum bisa membuat para tersangka dan masyarakat wajib pajak jera sehingga melaksanakan kewajiban pajak secara benar,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik DJP Kanwil Banten telah melakukan proses terhadap 78 laporan informasi, data laporan dan pengaduan (IDLP) dan ditemukan 40 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Dari situ, ada dua kasus yang masuk penyidikan.

“Ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang. Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Dua orang ini merupakan orang dekat DP alias AK. Kita akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa berkas faktur pajak fiktif serta identitas pelaku. Sementara, tersangka tidak dilakukan penahanan kerena kondisi kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (fahmi/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *