Pengacara Sebut Terdakwa Dianiaya, Sidang Pembunuh Mahasiswi UIN

TANGERANG, SNOL Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/9). Sidang dilakukan terpisah dengan dua agenda, yakni pembacaan eksepsi untuk terdakwa Norif dan Endang, serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tiga terdakwa lainnya, masing-masing Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Oreg.
Ferdinand Montororing, kuasa hukum para terdakwa, dalam eksepinya menilai dakwaan JPU cacat hukum, karena pengakuan terdakwa didapat dengan cara penyiksaan yang dilakukan para penyidik. “ Para terdakwa dipaksa mengaku. Mereka dianiaya,” katanya.
Selain itu, kata Ferdinand, ada lima terdakwa dalam kasus tersebut, namun persidangan dilakukan terpisah. Mental para terdakwa dihancurkan dengan mendakwa hukuman mati. Ia menilai JPU punya agenda khusus. “Ada maksud tertentu JPU melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Ferdinand menilai dakwaan JPU cacat hukum dan terjadi error in personal (kesalahan pribadi). Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai Mahri untuk menyatakan menolak dan membatalkan dakwaan JPU. “Kami harap dakwaan ini ditolak sepenuhnya,” pinta Ferdinand.
Sementara itu, JPU Hartono dan Lukman Hakim, menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum. Mereka menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP yang mengatur tentang eksepsi, bahwa dakwaan tidak dapat diterima jika terkait dengan kempetensi pengadilan dalam kewenangan mengadili, terdakwa meninggal dunia, atau kasus sudah kadaluarsa.
“Alasan kuasa hukum tidak termasuk di dalam ketentuan pengajuan eksepsi sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU,” ungkap JPU Lukman Hakim.
Sedangkan terkait kekerasan yang dialami terdawa dalam penyidikan, menurut Lukman, tim penasehat hukum bisa mengajukan keberatan sesuai ketentuan, yakni mengajukan gugatan praperadilan, bukan dalam eksepsi. “Karena hal ini dapat membuat preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Terkait dengan lanjutan sidang, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Selasa (11/9) pekan depan dengan agenda yang juga sudah ditentukan. “Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” singkat Mahri, Ketua Majelis Sidang. (pane/deddy)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security