Pendataan Batas Wilayah Bandara Terkendala Permendagri
TIGARAKSA,SN—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan Kabupaten Tangerang berhak atas lahan seluas 320 hektar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang disengketakan sejak lama oleh Kota Tangerang.
Pasca dikeluarkannya keputusan itu, kini Pemkab Tangerang menghadapi masalah baru yakni belum bisa melakukan pendataan batas wilayah lantaran masih harus menunggu Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).
Assisten I Pemkab Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Permendagri pasca dikeluarkannya keputusan bahwa sebagian lahan di kawasan Bandara adalah milik Pemkab Tangerang.
“Informasi yang saya terima, Permendagrinya akan keluar sekitar dua minggu lagi. Mudah-mudahan akhir Agustus atau awal September ini sudah bisa diterbitkan,” ujar pria yang akrab disapa Rudi ini kepada Satelit News, Senin (25/8).
Setelah Permendagri terbit, barulah Pemkab melakukan pendataan kembali batas wilayah serta hal-hal lain yang berpotensi meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD). “Pokonya kita tunggu saja. Saya belum bisa banyak bicara kalau Permendagrinya belum ada,” kilah pria yang menjabat ketua Tim Batas Wilayah Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ini.
Terkait soal berapa prediksi peningkatan PAD baik dari sektor pajak maupun retribusi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang, H Arsid, mengaku pihaknya belum bisa memastikan berapa persen peningkatannya karena hingga kini belum dilakukan Pendataan. “Kalau berapa persennya belum bisa dipastikan, tapi kalau meningkat tajam itu udah pasti,” ujarnya.
Selama ini, Kabupaten Tangerang hanya menerima setoran pendapatan dari Bandara untuk sektor pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya saja. Sementara dari sektor lain seperti perijinan, restoran, parkir dan lain sebagainya itu masuk ke Kota Tangerang.
Dari sektor PBB ini, Bandara menyetorkan PBB setiap tahun sekitar Rp15 miliar. Kalau nanti Permendagrinya sudah terbit, pendapatan dari sektor lainnya sudah otomatis masuk ke Pemkab Tangerang,” pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, saling klaim atas lahan Bandara Soekarno-Hatta antara Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berakhir. Kemendagri memutuskan Kabupaten Tangerang berhak atas lahan seluas 320 hektar yang disengketakan sejak lama.
Sengketa lahan Bandara Soekarno-Hatta terjadi karena Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang merasa sama-sama memiliki lahan seluas 320 hektar yang berada di sebagian terminal II dan terminal III bandar udara terbesar di Indonesia. Lahan seluas 320 hektar itu berada di tiga desa yakni Bojong Renget, Rawa Rangas dan desa Rawa Burung Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang memiliki bukti atas kepemilikan lahan berupa peta wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang tertuang di pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tangerang ; menerangkan bahwa batas wilayah harus dilengkapi berita acara penetapan batasnya masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Pemkot Tangerang juga punya bukti, selain berdasarkan peta wilayah nomor HPL/Nomor 1 GS.476/1990, juga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang batas wilayah pemekaran pembentukan Kota Tangerang. (Jarkasih)