SERANG,SNOL Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperpanjang masa tahanan ketiga tersangka kasus pengadaan barang alat laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 senilai Rp49 miliar. Masa penahanan mantan Pembantu Rektor II Untirta Sudendi, Direktur PT PUM Renhard Nenggolan dan panitia pengadaan Edwin, diperpanjang selama 40 hari.
“Perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka karena pada 4 Juni kemarin masa penahanannya sudah habis. Mulai hari ini penahanan tiga tersangka diperpanjang selama 40 hari kedepan,” kata Ketua Tim penyidik Alex Sumarna saat ditemui wartawan di Kejati Banten, Selasa (5/6).
Alex menerangkan, perpanjangan penahanan ketiga tersangka karena masih banyaka saksi-saksi yang belum selesai dimintai keterangan.”Termasuk hari ini (kemarin-red), penyidik kembali memeriksa saksi dari panitia penerima barang,” ujarnya.
Panitia penerima barang, menurut Alex, yakni Komariah (ketua panitia), Deden Hermawan (anggota), dan Agus Moch. Zaenal (anggota). “Ketiganya merupakan pegawai dibagian BAUK Rektorat Untirta,” tuturnya.
Berdasarkan pantuan, ketiga saksi tersebut tiba di ruang penyidik secara bersamaan dengan menggunakan kendaraan dinas Kampus Untirta, sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian ketiga saksi dimintai keterangan diruang terpisah.
“Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas ketiga tersangka, agar berkas perkaranya segera biasa dilimpahkan ke Pengadilan. Keterlambatan ini bukan karena kelalaian, tapi karena banyak saksi yang harus dimintai keterangan. Dan besok (hari ini-red) kami akan memeriksa panitia pemeriksa barang, jumlahnya ada enam orang,” ucap Alex.(bagas/eman)
Penahanan Tiga Tersangka Diperpanjang
June 6th, 2012 Editorial-3