Pemkot Tangerang Dinilai Arogan Soal RTH

TIGARAKSA,SNOL Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dinilai arogan terkait diubahnya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berupa kolam renang Ahmad Yani menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi dan komunikasi ini menyalahi aturan dalam aset pemerintah.

“Pemkot Tangerang kami nilai arogan dengan mengubah aset Pemkab Tangerang, yakni Kolam Renang Ahmad Yani menjadi RTH. Secara aturan mereka tahu itu melanggar. Mereka kan orang-orang melek hukum,” kata Syarifullah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Selasa (13/11).

Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan dialog antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang. Sehingga persoalannya tidak melebar ke hal lainnya, termasuk hingga ke ranah hukum.

Bahkan dari DPRD Kota Tangerang sendiri kata Syarifullah, juga memberikan sinyal agar Pemkab dan Pemkot Tangerang segera bertemu. Terkait pernyataan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang Agus Sudrajad yang menilai pembangunan itu dilakukan karena tanah tersebut tanah negara, menurut Syarifulah, hal itu dinilai sangat tidak tepat.

“Memang itu tanah negara, tapi dikelola dan dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah. Nah, aset daerah itu diatur dalam undang-undang atau Peraturan Daerah (Perda). Jadi orang tidak bisa asal bangun. Masa kita bangun rumah di tanah milik tetangga,” tandasnya.

Ada yang berbeda ketika wartawan meminta pendapat dan keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin terkait persoalan aset yang satu ini. Ketika dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, Selasa sekitar pukul 15.00 Wib kemarin, Amran justru tidak mau memberikan banyak komentar. Termasuk ketika ditanya soal adanya dugaan pelanggaran penyerobotan tanah aset Pemkab Tangerang oleh pemkot Tangerang. Padahal biasanya dia selalu gamblang dan panjang lebar setiap memberikan penjelasan kepada media. Dia  hanya berharap masalah ini bisa diselesaikan secepatnya dengan duduk bersama, sehingga ada titik temu.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tangerang, Saeroji mengatakan, lahan kolam renang merupakan bagian aset dari yang semestinya sudah diserahkan kepada Kota Tangerang. Namun entah mengapa Pemkab hingga kini seolah belum rela.

“Karenanya, sekarang kalau Pemkot mau memanfaatkannya saya rasa tidak  masalah, toh cepat atau lambat aset harus diserahkan kepada Kota Tangerang,” ujar Saeroji.

Selain itu, kata Saeroji ketika Komisi III DPRD Kota Tangerang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, ada ‘restu’ agar Pemkot bisa  memanfaatkan aset tersebut. “Kami dipersilahkan kalau memang mau memanfaatkannya, asalkan untuk kepentingan publik. Dan ketika kelak ada persoalan hukum, Kemendagri mengaku siap membantu,” tambahnya. Namun begitu, dia mengakui bahwa ‘restu’ yang dimaksud masih sebatas lisan.

Disinggung bagaimana dari aspek legalitas hukum atas pengambil alihan tersebut, politisi PKS ini menambahkan, telah ada yurisprudensi atas kasus serupa di Tasik. “Kalaupun kelak Pemkab Tangerang menempuh jalur hukum pun, kita siap,” tambahnya.

Bagaimana soal penggelontoran dana hingga Rp 600 juta untuk pembangunan RTH itu? Saeroji mengatakan, “Itu nanti dimasukkan dalam dana pemeliharaan fasilitas umum,” katanya.

Dia melanjutkan, lamanya pengalihan aset Pemkab di Kota Tangerang termasuk di dalamnya soal kolam renang, akibat ketidakjelasan di masa lampau. “Kalau di tempat lain, ketika suatu wilayah dimekarkan, sudah disertai ketentuan tertulis, aset apa saja yang hendak diserahkan. Namun khusus di Kota Tangerang rupanya tidak demikian, sehigga berlarut-larut,” jelasnya.

Kondisi ini, katanya, ditambah adanya aturan bahwa antar pemerintah ke pemerintah tidak boleh terjadi transaksi jual beli, tukar guling ataupun sejenisnya. “Dalam ketentuan, bahwa daerah induk harus menyerahkan begitu saja kepada daerah pemekaran. Padahal, kalau misalnya diperbolehkan membeli, Pemkot telah menyediakan dananya,” pungkas Saeroji. (aditya/made/jarkasih)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*



 
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek Green Garden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Telp/Fax : 021-55743519
Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
Email : , , ,

Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security