PONDOK AREN, SNOL Misteri tewasnya Rena (20) akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga tersebut yang tewas dengan beberapa luka tusukan bekas benda tajam di rumah majikannya di Perumahan Perkici VII Blok EA7/1 Rt.06/10 Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (17/5) lalu.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polsek) Pondok Aren menangkap dua pelaku pembunuhan sadis tersebut di tempat persembunyiannya di Kampung Pondok Belimbing, Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Minggu (3/6) pagi.
Kedua pelaku adalah Romlih (35) dan Denish (21). Mereka adalah anggota security di perumahan tersebut. Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pembunuhan karena dorongan rangsangan seksual.
Romlih menyebut, awalnya dia didatangi Denish. “Denish bilang ke saya kalau dirinya sedang ingin berhubungan intim. Lalu saya katakan bahwa di rumah itu ada pembantu. Lagi sendirian, tapi ga tau bisa apa engga di pake,” kata Romlih.
Kemudian, keduanya mendatangi rumah yang ditempati Rena. Denish masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar, sementara Romlih melalui pintu depan.
Setelah berhasil masuk, Denish mengetuk pintu kamar Rena. “Saya sempat mendengar teriakan, dan saya mencoba masuk kedalam. Ternyata Denish sedang berusaha memperkosa Rena,” tutur Romlih.
Namun karena korban terus memberontak, akhirnya Denish menikam tubuh korban dengan pisau hingga korban tersungkur dan tewas seketika.
“Denish dan Romlih bukanlah teman dekat korban. Denish nekat menghabisi nyawa Rena karena takut dan panik setelah Rena bereriak,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Purnomo.
Tersangka Denish melakukan penusukan terhadap Rena. Sedangkan Romlih memegangi bahu korban. “Namun dari hasil otopsi tidak ditemukan unsur pemerkosaan, jadi korban belum sempat disetubuhi,” tambah Purnomo.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil otopsi memang pada saat kejadi korban sedang mengalami menstruasi sehingga para tersangka tidak sempat melakukan perkosaan.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku juga melakukan pencurian karena saat kejadian pelaku mengambil handphone blackberry milik korban. “Kedua tersangka bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Shinto.
Pembunuhan terhadap Rena baru diketahui oleh pemilik rumah yang baru bangun untuk minta dibuatkan kopi. Rena menderita luka tusuk di lambung kiri, pinggang kiri, perut, belakang telinga kiri, tangan kanan robek, lengan kanan luka serta kening korban luka memar.(hendra/jarkasih)
Pembunuh Sadis PRT Diciduk
June 4th, 2012 Editorial-3