SERANG, SNOL Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana meminta agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno, memberikan sanksi kepada pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyebabkan Pemprov kembali dapat penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam LHP atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2011, sudah memberikan rekomendasi sanksi bagi pejabat tersebut. “Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti. Pejabat SKPD yang menyebabkan WDP harus diberikan sanksi,” kata Jayeng di Gedung DPRD Banten, Senin (4/6).
Terpisah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno menegaskan akan ada sanksi Terlebih, BPK sudah menyarankan agar pejabat tidak berkompeten dan mengakibatkan terjadi kerugian daerah harus diberi disanksi.
“Jika kesalahan begitu berat, pejabat bersangkutan harus non-aktif. Tahun depan, Pemprov Banten harus mendapatkan penilaian opini WTP,” kata Rano usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Banten.
Rano mengakui, saat ini akuntan di Pemprov Banten masih sangat sedikit. “Apalagi aset masih jadi masalah. Administrasi aset ini harus dibenahi,” tuturnya.
Dalam, LHP BPK atas laporan keuangan Banten tahun anggaran 2011 terdapat beberapa temuan. Antara lain pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 68,30 miliar, terdapat 229 penerima Bansos tahun 2010 senilai Rp 3,87 miliar dan 197 penerima Bansos pada 2011 senilai Rp 3,65 yang tidak mengkonfirmasi sebagai penerima. BPK juga menemukan anggaran Rp 18,13 miliar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Banten, yang dikelola di luar mekanisme serta tidak disertai pertanggungjawaban dan pencatatan memadai.
Sekda Pemprov Banten, Muhadi menyatakan, selama ini sudah ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tidak berkompeten.”Sanksi itu sudah diberikan, baik sanksi berupa teguran maupun yang lain. Tapi, saya kurang hafal siapa pejabat yang sudah diberikan sanksi itu,” kata Muhadi.
Disinggung mengenai temuan dana hibah, Bansos, dan penggunaan anggaran di Badiklat Banten. Muhadi mengakui ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan di Badiklat. “Ada dana masuk ke Badiklat kemudian langsung digunakan untuk kegiatan operasional. Mestinya masuk ke APBD sesuai mekanisme,” ujarnya
Ditempat berbeda, Ketua DPRD Kota Serang, Nuraeni mengatakan, menindaklanjuti temuan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkot Serang tahun anggaran 2011, DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kami juga meminta kepada Pemkot Serang melakukan evaluasi terhadap pejabat SKPD karena sudah dua tahun, Pemkot Serang dapat penilaian WDP. Ini pasti ada yang salah dalam penempatan jabatan di SKPD,” kata Nuraeni.
Nuraeni mengungkapkan, selama ini Pemkot selaku berasalan dengan persoalan asset atas penilaian WDP tersebut. Namun, kuat dugaan persoalan yang terjadi adalah ada pada sumber daya manusia (SDM) para pejabat itu sendiri.
“Setiap diminta kelarifikasi soal temuan LHP BPK, pemkot selalu menjadikan alasan pada soal asset. Kalau asset menjadi persoalan kenapa pihak yang menyerahkan yaitu kabupaten tidak disoalkan dan hanya Kota Serang yang persoalkan. Kedepan, semua harus dievaluasi,” ujarnya. (bagas/eman)
Pejabat Penyebab WDP Bakal Disanksi
June 5th, 2012 Editorial-3