SERANG, SNOL Dugaan pemalsuan data dan dokumen serta kecurangan dalam Pengangkatan honorer Katagori 1 (K1) menjadi CPNS kembali menguak. Kali ini institusi yang disorot adalah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Banten.
Diduga dari 48 honorer yang sudah masuk CPNS sebagaimana dirilis BKN, merupakan honorer siluman alias tidak pernah bekerja sebaga tenaga honorer di lembaga itu, serta belum layak karena belum memenuhi katagori.
Kasus itu terungkap setelah Novi Ridwan Hidayat, honorer di institusi vertikal tersebut melaporkan dugaan pemalsuan data dan dokumen itu ke Polda Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan sejumlah lembaga lainnnya seperti Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan&RB) serta BKN baru-baru ini.
Selasa (25/9), Novi mengatakan, ada empat orang yang paling bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan data itu. Keempat orang itu bertugas di Bagian Kepegawaian Balai Besar, terdiri dari dua pejabat Eselon IV dan dua lainnya pelaksana. Keempat nama yang dilaporkan itu antara lain berinisial HL, ER, AS, dan YH.
Menurutnya, keempat orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dokumen tenaga honorer yang masa kerjanya tahun 2006 ke atas sehingga bisa lolos dalam verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. Dalam berkas yang diterima Banten Pos (Satelit News Group), Novi menyebutkan bahwa sebanyak 25 orang dari 48 tenaga kerja yang dinyatakan memenuhi kriteria dan diangkat menjadi CPNS di Balai Besar Wilayah oleh BKN itu tidak pernah bekerja sama sekali sebagai tenaga honorer.
Sementara 23 orang lainnya bekerja sebagai tenaga honorer namun masa kerjanya tahun 2006 ke atas. Novi Ridwan Hidayat, sendiri merupakan honorer yang mulai bekerja tahun 2002 namun dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) menjadi CPNS. Kepada wartawan, Novi mengatakan, jumlah tenaga honorer K1 yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sah dan bekerja secara terus menerus tanpa putus sejak tahun 2002 ke atas hanya 29 orang. Dari jumlah itu, hanya 18 honorer yang mengajukan berkas data untuk diperoses menjadi CPNS termasuk dirinya.
“Dari tenaga honorer yang diproses untuk diangkat menjadi CPNS dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian, hanya saya yang diyatakan tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi kriteria, padahal data dan dokumen yang saya ajukan sangat lengkap. Ironisnya, 48 orang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria malah dinyatakan memenuhi kriteria dan diangkat jadi CPNS. Padahal dari segi persyaratan, mereka tidak memenuhi syarat karena masa kerja tahun 2006 ke atas dan ada yang tidak bekerja sama sekali sebagai tenaga honorer,” ungkap Novi.
Dia berharap kasus itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum khususnya Polda Banten, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. Dia juga mendesak BKN dan Kementerian PAN&RB membatalkan pengangkatan 48 CPNS tenaga honorer yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria itu,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Krimininal Khusus (Diremkrisus) Polda Banten, Kombes Pol Purwo Cahyono saat dihubungi wartawan koran ini, Selasa (25/9) membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan dan pemalsuan data tenaga kerja honerer Kategori 1 yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian itu dua hari yang lalu.
“Berkas laporannya telah kami terima. Kami akan segera memproses kasus dugaan pemalsuan data dan dokumen tenaga honorer kategori I yang dilaporkan pelapor tersebut. Kami sudah disposisikan ke Bagian Tipikor untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, empat nama yang disebutkan Novi belum bisa dikonfirmasi. Wartawan koran ini berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dengan mengirimkan pesan singkat yang didahului dengan memperkenalkan diri sebagai reporter di media ini, namun belum ada balasan dari yang bersangkutan. (igo/dan/jpnn)