Paslon yang Ogah Debat Publik Terancam Sanksi
SERANG,SNOL Pasangan cagub-cawagub Banten yang ogah untuk mengikuti debat publik di stasiun TV akan dikenakan sanksi. Sanksinya, tayangan iklan di media, baik cetak maupun elektronik pada saat masa kampanye berlangsung akan dihentikan.
Komisioner KPU RI Arif Budiman menuturkan, sanksi itu sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Latar belakang pemberian sanksi itu mengingat debat publik merupakan sarana warga untuk mengetahui visi-misi dan rekam jejak calon.
“Makanya debat publik wajib hukumnya diikuti seluruh pasangan calon sebagai bagian dari tahapan Pilkada,” kata Arif, saat memberikan kata sambutan dalam acara Launching Pilgub Banten di Alun-alun Barat, Kota Serang, Rabu (3/8).
Mekanisme pemberian sanksi itu juga akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. “Kita akan menetapkan 3 peraturan KPU sekaligus, masyarakat juga nanti bisa mengunduh di www.kpu.go.id,“ujar Arif, seraya mengakui pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 akan diikuti 101 daerah di Tanah Air dengan rincian 7 provinsi dan 94 daerah.
Selain itu, pada Pilkada serentak kali ini, pasangan calon juga bisa membuat alat peraga sosialisasi, disamping dibuat oleh KPU. Namun nanti KPU akan mengaturnya untuk menerapkan kesetaraan yang sama demi terciptanya keadilan.
“Aturan itu dibuat agar pasangan calon yang memiliki dana banyak tidak semena-mena terhadap calon yang memiliki dana sedikit,” papar Arif.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menyatakan, KPU Banten berencana akan melakukan debat publik selama empat kali dengan rincian satu kali di TV swasta nasional dan tiga kali di TV swasta lokal. Pihaknya siap menjalankan aturan yang telah dibuat.
“Pada dasarnya KPU bekerja menjalankan aturan yang telah dibuat oleh KPU RI,” paparnya.
Acara launching Pilgub Banten kemarin cukup meriah. Acara ini diawali dengan jalan santai yang diikuti para penyelenggara Pemilu, unsur Muspida, para pengurus Parpol di Banten dan masyarakat umum.
Rute yang dilalui adalah Alun-alun Barat, Kebon Jahe, Ciracas, Kepandean dan finish kembali di Alun-alun Serang. Diakhir acara itu juga diberikan doorprise berupa, TV, kulkas, kipas angin, sepeda motor dan hadiah menarik yang lain.
Gubernur Banten Rano Karno sambutannya meminta KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Unsur Muspida di Banten juga tentu memiliki kewajiban untuk menyadarkan masyarakat agar mereka datang ke TPS pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Pada Pilgub Banten 2006 partisipasi pemilih sebesar 60,83 persen, tahun 2011sebesar 62,38 persen. Pada Pilkada serentak di empat daerah di Banten Desember tahun lalu hanya mencapai 56,67 persen. Pada Pilgub kali ini harus lebih meningkat,” harap Rano. (ahmadi/gatot/satelitnews)