TIGARAKSA, SNOL Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (4/9). Pemanggilan itu bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, dari jalur independen Wawan Sanwani- Muhamad Amin pada Rabu (29/8) lalu.
“Setelah sebelumnya kami meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi, hari ini (kemarin-red) kami meminta klarifikasi kepada terlapor,” ujar Ketua Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Tangerang Nurkhayat Santosa.
Pria yang akrab dipanggil Santos ini menjelaskan, setelah selesai melakukan klarifikasi, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk mengeluarkan kesimpulan atas adanya laporan tersebut. “Jika memang telah dianggap cukup mengenai data serta bukti-bukti yang kami dapat, mungkin dalam minggu ini kami bisa mengeluarkan kesimpulan terkait kebenaran materiil dari laporan saudara Wawan Sanwani-Mohamad Amin,” jelas Santos.
Pengarah Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam menjelaskan, kedatangannya dalam rangka memenuhi undangan dari Panwas untuk memberikan klarifikasi perihal penerimaan berkas dukungan bakal calon independen. “Kedatangan kami ke Panwaslu ini untuk memberikan keterangan terkait adanya laporan pasangan bakal calon independen Wawan Sanwani-Mohamad Amin,” jelas Badrusalam yang didampingi oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang Eddy Kasyanto.
Badrusalam sendiri menjelaskan, apa yang dilakukan oleh KPU telah sesuai prosedur, sebab pihaknya meyakini pasangan Wawan Sanwani-Mohamad Amin terpaksa ditolak berkas dukungannya karena telah melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pada pada Sabtu 25 Agustus 2012 pukul 24.00 WIB. “Saat pasangan Wawan Sanwani-Mohamad Amin datang menyerahkan berkas dukungan pada proyektor jam yang kami pasang dan sudah disesuaikan jam zona tim Asia waktu telah menunjukan pukul 00.05 WIB, berarti telah memasuki Minggu 26 Agustus 2012, sehingga sesuai aturan yang berlaku kami dengan terpaksa menolak berkas yang diajukannya,”jelas Badrusalam.
Badrus melanjutkan, walaupun ada laporan ini, pihaknya tidak akan menerima berkas pasangan independen yang lainnya termasuk dari pasangan Wawan Sanwani-Mohamad Amin karena selain tidak memiliki alasan kuat, hal tersebut juga bisa mengubah jadwal tahapan yang telah ditetapkan. “Kami menghargai adanya laporan ini, karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat untuk membuat laporan, namun kami akan tetap pada keputusan kami karena telah sesuai dengan Peraturan KPU No 13/2010, tentang Pedoman Teknis dan Data Cara Pencalonan,” jelasnya.
Sementara Wawan Sanwani mengatakan, pihaknya menyerahkan dan menghormati semua keputusan yang akan diambil oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait laporannya. “Kami menghargai apapun keputusan yang akan dibuat oleh Panwaslu terkait laporan kami, dan kami akan mematuhinya,” jelas Wawan. (hendra/made)
Panwaslu Panggil KPU Terkait Balon Independen
September 5th, 2012 Editorial-3