BALARAJA,SNOL SN dan SM spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) wilayah Tangerang-Serang, dibekuk anggota Resmob Polsek Balaraja, di Jalan Raya Serang, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keduanya paman dan keponakan yang kerap beraksi bersama.
Wakapolsek Balaraja AKP Sukirto mengatakan, penangkapan SN dan SM ini berlangsung di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja setelah team Resmob Polsek Balaraja melakukan pengembangan.
“Mereka kami tangkap, SM mencoba melawan dan kabur sehingga kaki kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Balaraja, Kamis (11/10).
Sukirto menuturkan, penangkapan SN dan SM dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda David Y. Kanitero. Ini berawal dari kasus Curanmor pada Selasa (28/8) lalu sekitar pukul 17.30 Wib di depan toko baru, di Kampung Merak Rt.01/03 Desa Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. Saat itu yang hilang motor merek Suzuki Satria FU nomor polisi B-3371-NTG milik Rini.
Kemudian aksi Curanmor pada Rabu (19/9) sekitar pukul 20.40 Wib di depan Alfamart Perumahan Bukit Gading Kampung Ciapus Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, motor merek Suzuki Satria FU nomor polisi AB-6291-BJ milik Candra. “Berdasarkan kejadian ini team resmob Polsek Balaraja dipimpin Kanit Reskrim mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencurian tersebut,” ungkap Sukirto.
Hasilnya, Minggu (7/10) sekitar pukul 12.00 Wib, anggota Resmob berhasil menangkap dua orang laki-laki yang dicurigai. Keduanya mengaku bernama SN dan SM. Keduanya diketahui warga Kampung Bengkok Desa Kramat Laban Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Bahkan pengakuan kepada petugas, status keduanya masih saudara. SN sebagai paman dan SM sebagai keponakan.
“Dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap dua tersangka, didapat keterangan bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya berlangsung di sepanjang Jalan Raya Serang. Terhitung dalam kurun waktu selama satu tahun terakhir, kedua tersangka SN dan SM telah melakukan 38 kali pencurian sepeda motor. Dengan rincian 3 di Cikupa, 2 di Cisoka, 2 di Tigaraksa, 4 di Cikande dan 5 di Serang,” katanya.
Dalam aksinya kata Sukirto, kedua tersangka selalu menggunakan kunci palsu leter T, yang sudah dipersiapkan sebelumnya. “Mereka selalu berdua. SN selaku joki (pengendara motor) dan mengawasi sekitar kejadian. Sedangkan SM selaku orang yang mengambil motor. Setiap berhasil melakukan aksinya mereka menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Pandeglang. Harganya antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung kondisi motor,” paparnya.
Kasi Humas Polsek Balaraja Aiptu Edy Wahyudi menambahkan, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor. Diantaranya, 5 unit sepeda motor suzuki satria Fu, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Revo serta mengamankan 6 unit kunci kontak sepeda motor Satria FU dan Yamaha Mio. Kemudian 3 buah kunci palsu letter T dan dua buah gagang kunci palsu, termasuk 1 unit pisau lipat.
“Selain menangkap dan mengembangkan kasus serta menyita barang bukti, petugas juga menangkap dua orang penadah berinisial RH dan MSLM. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatannya. tersangka SN dan SM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, SM mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, salahsatunya untuk makan. Pengasilan pekerjaannya sebagai kuli serabutan tidak cukup membiayai hidupnya. (fajar aditya/jarkasih)