Ombudsman: Penataan Dadap Tak Bisa Dilakukan Pemkab Tangerang Sendiri
JAKARTA,SNOL Ombudsman RI secara resmi memberikan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7).
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta, bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.
Kepada wartawan usai pertemuan, komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan ada beberapa poin hasil temuan pihaknya dan menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.
“Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbagai aspek. Ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100 persen-0 persen-100 persen, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Karena ini program nasional, harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten. Suka atau tidak suka harus dilakukan penataan,” kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disebutkan bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat harus masuk skema peremajaan.
“Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, enggak bisa hanya dilakukan sendiri Pemkab Tangerang,” katanya.
Ahmad menyebutkan penataan bisa dilakukan jika Perda sudah disahkan. Tapi tetap kepentingan warga yang harus diutamakan.
Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan, pihaknya bakal menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Pihaknya juga bakal kerjasama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan.
“Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan draf rekomendasi 14 hari ke depan,” katanya.
Di tempat yang sama, pengacara publik dari LBH Jakarta, Matthew Michele, mengapresiasi hasil rekomendasi Ombudsman. Hanya saja, Perda tentang penataan harus segera diketok. Selain itu dia meminta Pemkab Tangerang untuk melibatkan masyarakat.
“Kami apresiasi hasil rekomendasi itu. Boleh kami bilang ini bentuk justifikasi bahwa penataan pembongkran harus menggunakan Perda atau prosedur yang berlaku. Proyek penataan harus libatkan warga,” katanya.(ald/fir/rmol)
Tinggalkan Balasan