Mini Market Ilegal Disegel
LEBAK,SNOL—Dua unit mini market yang belum memiliki izin disegel oleh anggota Satpol PP Lebak. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak para pengusaha yang masih memandel. Informasi yang dihimpun Satelit News, Satpol PP menyegel paksa mini market yang sedang dibangun, yang berlokasi di Kampung Cijoro Kelurahan Muara Cijung Timur dan yang sudah beroperasi di Kampung malang Nengah Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung. Keduanya belum memliki izin dari Pemda Lebak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan maupun izin usaha mikro kecil (IUMK)
Belasan anggota Peraturan Daerah (Perda) itu menyisir setiap minim market yang berada di daerah Kota Rangkasbitung. “Kegiatan razia itu digelar sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah kepada para pengusaha yang kedapatan perusahaannya belum memiliki izin,” ujar Kasi Ketertiban Umum dan Pemadam Kebakaran Satpol PP Lebak, Johan Rifai.
Pihaknya juga berencana menyisir usaha-usaha di tempat lainnya. Selain menyegel, lanjut Johan, pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat tersebut jika terus mengabaiakan aturan pemerintah. “Kamitertibkan semua mini market yang memandel, bahkan akan kami tutup paksa,” ancamnya.
Kasi Perda Satpol PP Lebak, Muhamad Safei menambahkan, sebelum dilakukan razia, pihaknya sudah menghimbau kepada para pengusaha untuk segera mengurus pembuatan izin, tetapi sampai saat ini mereka malah mengabaikan himbauan tersebut. Bahkan sudah ada lagi bangunan baru yang ikut-ikutan belum memiliki IMB.
“Kita akan buka segel tersebut jika mereka cepat mengurusi izinnya. Tapi jika mereka tetap memandel, pihaknya juga akan semakin tegas dan tidak akan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menutup bangunan yang sedang berjalan dan mini market yang sudah beroperasipun akan tutup paksa. (mg3/mardiana/jarkasih)
Tinggalkan Balasan