Melanggar, Ijin KIR Dicabut
Jam Operasional Truk
PAMULANG, SN—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan bertindak tegas terhadap truk yang melanggar jam operasional truk. Tindakan seperti tilang hingga pencabutan KIR. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai melaksanakan evaluasi Peraturan Walikota (Perwal) No 3 Tahun 2012 di Aula Pemkot Tangsel, Rabu (4/4). Menurut Benyamin, tindakan bagi para sopir truk yang melanggar jam operasional akan dilakukan tindakan tegas, walaupun belum signifikan.
“Kita meminta kerjasama pihak kepolisian untuk sama-sama membantu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), untuk melakukan tindakan tegas bagi truk yang melanggar jan operasional yang sudah ditentukan,” kata Benyamin.
Benyamin menjelaskan tindakan tegas ini bukan berarti berhenti melakukan sosialisasi. “Kita masih terus melakukan sosialisasi, namun untuk truk yang melanggar tetap dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang lalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, ada pengurangan beban tekanan lalu lintas di koridor Jalan raya Serpong sebelum Peraturan Walikota (Perwal) dari 170 kendaraan berat per hari sebelum ditertibkannya Perwal menjadi 40 kendaraan per hari. Tidak hanya itu, kecepatan rata-rata 10 kilometer perjam menjadi 40 kilometer. Sedangkan untuk antrean diakui Benyamin masih kerap terjadi. Hal itu karena masih adanya u-turn yang turut menjadi penyebab kemacetan di Jalan Raya Serpong. “Sudah ada pengurangan arus lalu lintas. Kemacetan pun berkurang,” ucapnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi terkait persiapan penindakan, yang akan disesuaikan Undang-Undang Lalu Lintas. Namun, bagi perusahaan yang berdomisili di Kota Tangsel akan diberikan dispensasi melintas. Truk milik perusahaan tersebut akan diberikan stiker khusus. ”Sehingga tidak mengganggu pengiriman barang perusahaan yang ada di Kota tangsel,” ucapnya.
Sementara salah seorang sopir truk Ratmo mengatakan, setelah membaca surat sosialisasi yang diberikan Dishubkominfo, dirinya berhenti di Jalan Raya Cilenggang 2 untuk menunggu jam operasional berlalu, yakni hingga pukul 22.00 WIB. ”Saya tidak tahu kalau disamakan dengan DKI. Pas saya baca peraturannya, yah saya berhenti saja di sini, besok saya mencoba mencari jalan alternatif lainnya saja,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya oknum Dishubkominfo melakukan pemerasan terhadap sopir truk, lanjutnya akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat hingga pemecatan. “Jika terbukti ada oknum yang melakukan pemerasan kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Diketahui, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00-22.00 WIB di Jalan Raya Serpong. Kendaraan di atas delapan ton dilarang masuk terkecuali truk BBM dan BBG, serta muatan di bawah delapan ton. (irm/bnn)
Tinggalkan Balasan