Mau Naik Pangkat, Guru Mesti Setor Rp 5 Juta

LEBAK, SNOL Sebanyak 143 di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menyetor uang kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat sebesar total Rp 715 juta. Setiap guru diwajibkan menyerahkan Rp 5 juta untuk proses bimbingan pembuatan karya tulis ilmiah guna kenaikan golongan dari IV A menjadi IV B bagi guru SD, SMP, dan SMA.
Ketua Komisi B DPRD Lebak, Pipit Chandra mengatakan, penyetoran uang yang dilakukan guru itu tidak diperbolehkan dalam ketentuan. Sebab, dalam ketentuan yang ada, setiap guru yang ingin menaikan golongan tidak diwajibkan atau memberikan uang kepada lembaga manapun.

“Dari laporan yang kami terima 143 guru di Kecamatan Bayah itu sudah menyetorkan uang untuk kegiatan bimbingan karya tulis ilmiah. Setiap guru menyetor uang Rp 5 juta,” kata Pipit usai rapat Komisi B dengan PGRI beserta seluruh UPT Kabupaten Lebak di Gedung DPRD Lebak terkait pembahasan pembuatan karya tulis ilmiah untuk kenaikan golongan bagi guru SD, SMP, SMA, Selasa (25/9).

Untuk mengungkap penyetoran uang tersebut, pihaknya meminta rincian dari PGRI mengenai bimbingan untuk karya tulis ilmiah teresebut.“Rincian itu sangat diperlukan agar kami tahu peruntukan uang yang sudah disetorkan itu. Kami juga minta kepada intasi terkait untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” pintanya.

Pihaknya juga segera membuat tim untuk melakukan investigasi terkait dengan biaya yang harus dibebankan kepada guru yang ingin naik golongan itu. “Setelah ini kami akan mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti permasalahan ini, kami akan membuat tim untuk melakukan kroscek ke lapangan,” imbuhnya.

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Juanda membantah melakukan melakukan pungutan terhadap guru yang ingin menaikan golongan. ” PGRI hanya ingin memfasilitasi bagi guru yang ingin naik golongan dari IV A ke IV B. Kegiatan bimbingan ini kami buat untuk memfasilitasi guru-guru yang ingin mengajukan kenaikan golongan saja,” kata Juanda.

Menurut Juanda, pembuatan karya tulis ilmiah itu merupakan salah satu prosedur yang dilakukan guru dalam kenaikan golongan.”Pembuatan karya tulis ilmiah ini bukanlah penulisan seperti skripsi, tetapi hanya laporan harian kerja mengajar dari guru yang bersangkutan untuk mengajukan kenaikan golongan,” kilahnya.

Mengenai rincian proses pembuatan karya tulis, Juanda mengaku belum membuatnya. ”Tapi tim dari PGRI segera membuat rincian tersebut,”ujar Juanda. Dalam rapat tersebut, terdapat kesimpulan kalau karya tulis ilmiah tidak dibuatkan pembimbing, lalu tidak ada unsur paksaan bagi guru mengikuti bimbingan kenaikan golongn, kemudian perlu surat pernyataan dari pihak guru yang ingin mengikuti bimbingan. (mg2/eman)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security