TIGARAKSA,SNOL Manajemen PT Sahabat Mandiri Steel (PT SMS Steel) membantah perusahaannya telah melakukan pencemaran udara. Pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 26,5 Balaraja, Kawasan Benua Permai Lestarai Blok C No.1 Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa, itu akan melayangkan somasi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang lantaran dianggap telah memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, sehingga perusahaan merasa dirugikan.
“Apakah BLHD sudah melakukan tes Laboratorium atau belum terkait pencemaran udara. Kami (Konsultan-red) akan mensomasi BLHD Kabupaten Tangerang, karena telah memberikan keterangan tidak berdasar kepada rekan-rekan wartawan, sehingga muncul pemberitaan yang tidak seimbang dan mengada-ngada,” ujar Consultant PT SMS, Didik Setiawan.
Didik mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan resmi dari BLHD soal pencemaran udara dari buangan cerobong asap. Bahkan dia baru mengetahui setelah adanya pemberitaan di media. “Belum ada pemberitahuan resmi dari BLHD soal pencemaran udara dari buangan cerobong asap,” kilahnya.
Menanggapi bantahan itu, Kabid Wasdal BLHD Kabupaten Tangerang Budiman menyebutkan, surat peringatan satu, dua dan tiga sudah dilayangkan kepada pihak management PT SMS Steel, namun surat itu tidak diindahkan. BLHD juga sudah memberikan surat teguran, namun lagi-lagi tidak ada tanggapan dari pihak PT SMS Steel.
“Surat-surat yang kami layangkan adalah surat yang bentuknya penghentian pencemaran seperti mengurangi produksi dan memperbaiki alat. Kami berharap pihak perusahaan mau merespon surat-surat tersebut, dan bukannya malah menyepelekan,” ujar Budiman.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan menyusul temuan BLHD atas adanya limbah udara, gas, asap dan debu/partikulat yang tidak dikelola sesuai ketentuan. Pabrik baja ini juga belum melakukan uji emisi secara rutin. Dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, pasal 98 ayat 1,2 dan 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau mengakibatkan orang lain luka, bahaya dan mati, bisa dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp15 miliar, dan juga melanggar PP 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
“BLHD telah melakukan tindakan, kami sangat mengharapkan kehadiran pihak perusahaan saat kami undang untuk menjelaskan sejauh mana tingkat pencemaran udara yang dibolehkan. Dan itu sesuai dengan kewenangan kami. Kami punya bukti hasil Lab-nya,” ujar Budiman.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Hukum dan Informasi Lingkungan BLHD, Karnata menegaskan, pada Nopenber 2011 lalu BLHD sudah melakukan uji ambien (udara bebas). Hasilnya terdapat partikel debu diatas baku mutu, yakni 252 mg debu yang seharusnya 232 mg. “Kami sudah lakukan uji udara abien November lalu. Hasilnya ternyata terdapat partikel debu diatas baku mutu,”katanya.
Terkait pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Sahabat Mandiri Steel, Karnata menegaskan, harus diberi sangsi hukum yang tegas sebagaimana diatur undang-undang yang ada. “Kami sama sekali tidak mengada-ada, karena kami telah menerima pengaduan dari masyarakat yang wilayahnya terkena dampak asap dari buangan cerobong asap PT SMS Steel. dalam waktu dekat ini kami akan memberikan sanksi tegas,”pungkasnya. (hendra/jarkasih)
Mau Disomasi PT SMS Steel, BLHD Tak Gentar
April 11th, 2012 Editorial-3
You can leave a response, or trackback from your own site.