SERANG,SNOL Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) senilai Rp 49 miliar. Kemarin (4/6), penyidik memeriksa Mantan Rektor Unitirta Rahman Abdullah. Rahman diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka yang sudah ditahan.
Pantauan Satelit News, mantan orang nomor satu di perguruan tinggi negeri ternama di Serang itu datang ke Kejati sekitar pukul 13.00. Dengan mengenakan pakaian putih hitam, Rahman datang didamping dua pengacaranya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKKH) Untirta, Danial dan Fera.
Kurang lebih 4 jam Rahman diperiksa di ruang penyidik pidana khusus. Usai diperiksa, Rahman mengaku ditanya seputar kapasitasnya sebagai rektor dan kuasa pengguna anggaran. “Dan saya sudah melaporkannya bahwa proyek pengadaan perangkat lab sejauh yang saya tahu itu sudah sesuai spesifikasi. Saya hanya terima laporan, dan laporannya sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Daniel, kuasa hukum Rahman mengatakan, pemeriksaan terhadap klienya tersebut belum masuk pada materi penyelidikan proses pengadaan barang dalam proyek tersebut. “Pemeriksaan ini masih seputar tupoksi pak Rahman sebagai rektor. Belum ke proses pengadaan. Dia ditanya apakah rektor tahu mengenai proyek itu dan lainnya. Semuanya dijawab,” ujar Daniel mengungkapkan hasil pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, Ketua tim penyidik kasus lab Untirta, Alex Sumarna mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan rektor tersebut belum selesai karena terkendala waktu. Menurutnya, pemeriksaan akan diteruskan pekan depan. “Tadi baru pemeriksaan tupoksinya sebagai rektor, belum pada materi karena waktunya gak cukup. Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin pekan depan,” ujar Alex.
Asintel Kejati Banten Dicky Rahmat Rahardjo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil audit BPKP. “Karena hasil audit kerugian negara dalam kasus itu merupakan bagian dari materi dari penyidikan, sehingga tidak mesti diungkapkan sekarang,” ungkap Dicky.
Dicky menambahkan, pemberkasan ketiga tersangka segera rampung. Hasil pemeriksaan Rahman Abdullah, kata Dicky, akan dimasukkan ke dalam berkas ketiga tersangka. “Berkas tiga tersangka kan terpisah, kebetulan yang Pak Sudendi sudah duluan, jadi yang dua tersangka kita usahakan agar bersamaan saat pelimpahan nanti,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan menahan mantan Pembantu Rektor (Purek) II Untirta Serang Sudendi, Rabu (16/5). Penahanan dilakukan karena Sudendi diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P tahun anggaran 2010 senilai Rp 49 miliar. Selain mantan Purek II, penyidik Kejati Banten juga menahan Renhard Nainggolan (direktur PT PUM) dan Edwin (panitia pengadaan).(bagas/deddy)
Mantan Rektor Untirta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lab Rp49 M
June 5th, 2012 Editorial-3