Mantan Rektor Untirta Akui Terima Duit dari Permai Grup

SERANG, SNOL Mantan Rektor Untirta, Prof Rahman Abdulah mengaku dua kali mendapat uang dari pegawai Permai Grup. Uang tersebut diterima selama proses lelang pengadaan alat laboratorium di Untirta senilai total Rp 49 miliar dari Kemendikbud pada tahun anggaran 2010.
Pengakuan mantan Rektor Untirta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di sejumlah fakultas di Untirta, dengan terdakwa Edwin Perdana Adiwijaya dan mantan Direktur PT Putra Utara Mandiri Reinhard Nainggolan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (11/10) yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus, Jaksa penuntut umum (JPU) Pantono hanya menghadirkan saksi Prof Rahman Abdulah.

Terungkap bahwa selama proses lelang proyek pengadaan alat laboratorium di Untirta, saksi mengaku sering bertemu dengan pihak penyedia barang. Namun, Prof Rahman mengaku uang yang diterimanya  sudah dikembalikan kepada pemberinya yakni pegawai PT Permai Grup bernama Gerhana. Uang itu dikembalikan pada  pertemuan berikutnya di sebuah hotel di Jakarta.

“Saya memang pernah diberi amplop dua kali oleh salah satu pegawai PT Permai Grup, saat bertemu di sebuah hotel di Jakarta. Tapi saya gak tahu uang dalam bentuk dolar itu buat apa, dan saya baru lihat isi amplop itu di dalam mobil. Maka saya langsung tanya pa Purek kapan rencana ketemu orang itu lagi, saya akan kembalikan uang itu,” kata Rahman.

Dia mengaku tidak tau jumlah uang dalam bentuk dolar yang diterimanya. “Saya tidak mengetahui jumlah uang itu berapa jumlahnya karena saya tidak menghitung uang itu. Saya udah kembalikan uang itu disaksikan oleh Suhendi dan Dusep serta staf pegawai itu,” ujarnya.

Sewaktu menjadi Rektor Untirta, lanjut  Rahman dia pernah menemukan ada persoalan dalam penentuan harga. Dimana harga penghitungan sendiri (HPS) ada yang tidak pas dengan harga sebenarnya. Sehingga berdampak pada berkurangnya barang.

”Dan itu sudah diketahui dalam proses audit BPK (badan pemeriksa keuangan) yang menyatakan sebenarnya realisasi barang hanya Rp23 miliar, jadi diketahui adanya kerugian negara,” terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, majlis hakim menghadirkan terdakwa mantan Purek II Untirta Suhendi. Di hari yang bersamaan Suhendi di sidang di tempat berbeda. Sidang akan diteruskan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (bagas/eman)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.



 
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek Green Garden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten. Telp/Fax : 021-55743519
Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security

Switch to our mobile site

bingvibby | suara benteng | hosting | it support | unpam | wartang