Lolos Dakwaan Sengaja Membunuh, Afriyani Dikejar Keluarga Korban

VONIS 15 TAHUN AFRIANI

JAKARTA, SNOL Sidang dengan agenda vonis supir Xenia maut Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir ricuh. Penyebabnya, keluarga korban tidak terima dengan vonis hakim yang “hanya” menghukum Afriyani selama 15 tahun penjara. Mereka menilai hukuman itu terlalu ringan dan berharap agar perempuan 29 tahun itu vonis maksimal yakni 20 tahun penjara.
Ketidakpuasan muncul saat Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono membacakan dakwaan mana yang cocok untuk Afriyani. Dari tiga dakwaan yang diajukan, hakim menyebut unsur Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. “Fakta persidangan tidak menunjukkan niat membunuh,” ujar Antonius.
Majelis hakim tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Afriyani sengaja membunuh. Unsur tetap menginjak gas saat tabrakan terjadi dan nekat menjalankan mobil meski mengantuk tidak cukup untuk menjerat Afriyani dengan pasal itu. Menurut hakim, unsur utama yakni target pembunuhan tak ada.
“Mengadili, tidak terbukti dakwaan primer Pasal 338 KUHP. Dibebaskan dari segala dakwaan tersebut,” imbuhnya. Saat putusan itu dibacakan, belasan keluarga korban yang hadir sudah gelisah. Mereka rasan-rasan kalau Afriyani bakal mendapat hukuman ringan. Jauh dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Afriyani dengan 20 tahun penjara.
Ternyata benar, hakim memvonis warga Priok, Jakarta Utara dengan hukuman 15 tahun. Pertimbangannya, Afriyani hanya terbukti melanggar dua ayat dari pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni ayat 4 dan 5.
Kedua ayat tersebut mengatur tentang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Menurut hakim, ekstasi, begadang, dan joget-joget di diskotek memperburuk keadaan. “Unsur dengan sengaja mengendarai kendaraan yang membahayakan terpenuhi,” terangnya.
Yang meringankan, Antonius menyebut kalau Afriyani bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia juga belum pernah dihukum. Paling besar pengaruhnya adalah, ada keluarga yang memaafkan kecelakaan itu. Sedangkan unsur memberatkan, perbuatan Afriyani menimbulkan keresahan bagi pejalan kaki.
“Terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Antonius. Belum sempat hakim menutup mulut, Mulyadi, orang tua Bukhari langsung menyela.
Dia bilang tidak setuju dengan vonis tersebut. Suara lantangnya memecah membuat pandangan seluruh peserta sidang menoleh kepadanya. Namun, belum sempat Mulyadi menyampaikan protesnya, hakim sudah meminta aparat untuk mengamankan. Sebab, dia dinilai menyalahi aturan persidangan sehingga harus dikeluarkan.
Sikap itu memperburuk keadaan, suara keluarga korban makin riuh. Hakim mempercepat penutupan sidang dengan mempersilahkan bagi pihak yang tak terima dengan vonis untuk banding. Menghindari tindakan anarkis, hakim, Afriyani, dan pengacarannya diamankan melalui pintu khusus.
“Hukuman 15 tahun terlalu ringan. Minimal harusnya 20 tahun, kalau perlu penjara seumur hidup,” teriak salah satu keluarga korban. Ucapan itu seolah menjadi komando bagi keluarga korban lain untuk berkomentar. Afriyani terlihat menangis deras, ucapan tersebut sepertinya sangat menusuk hati.
Tidak puas, keluarga korban turun dari lantai dua PN Jakpus menuju gerbang utama. Tujuannya adalah mobil tahanan yang membawa Afriyani, mereka ingin memaki dari dekat. Khawatir terdakwa dihakimi oleh massa, polisi akhirnya membuat barikade supaya mobil tahanan bisa keluar dari PN Jakpus.
Masalah tidak berhenti, belasan keluarga terutama pihak laki-laki mengejar mobil tahanan. Keluarga korban “memblokir” Jalan Gajah Mada dengan terus memaki-maki. Mereka menuding jalannya pengadilan tidak fair. “Saya tidak terima. Sembilan nyawa ditukar dengan 15 tahun penjara. Sangat sedikit,” teriak Asep, kakak korban M. Akbar.
Keluarga juga mempermasalahkan pertimbangan hakim yang menyebut keluarga telah memaafkan. Mereka menegaskan tidak pernah memberi maaf, apalagi cara yang disampaikan keluarga Afriyani dianggap kelewatan. Yakni, menyodorkan uang Rp 3 juta yang disisipi surat perjanjian agar tidak menuntut.
“Apaan, nyawa anak saya dihargai seharga kambing. Kami tidak pernah punya kesepakatan apapun dengan keluarga Afriyani,” tegas Mulyadi. Oleh sebab itu, keluarga mendesak JPU yang pikir-pikir atas putusan hakim untuk segera melakukan banding. Harapannya, supaya Afriyani bisa dijerat dengan 20 tahun penjara.
Selain itu, kekecewaan keluarga korban juga dikarenakan hilangnya pasal penggunaan Narkoba dalam vonis hakim. Namun, itu bisa terjawab karena saat ini Afriyani sendiri sedang menjalani persidangan berbeda di PN Jakarta Barat. Disana, freelance production house itu menjalani sidang tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba.
“Masih jalan, nanti hukumannya akan diakumulasi dengan yang sekarang,” kata kuasa hukum korban dari Tanah Tinggi, Ronny Talampessy. Meski demikian, dia tidak tahu pasti apakah Afriyani bisa dijerat dengan tinggi atau tidak. Yang pasti, pihak keluarga berharap agar Afriyani bisa dihukum tinggi supaya jadi pembelajaran bagi pengguna jalan. (dim/jpnn)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security