KOTA TANGERANG, SNOL Dewan Pengupahan Kota Tangerang belum juga mencapai kata sepakat soal besarnya nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 meski telah menggelar pleno pada Sabtu (20/10). Lima item masih belum ada titik temunya. Yakni transportasi, listrik perumahan, air serta gas.
“Kalau listrik itukan ditentukan oleh pemerintah, demikian juga transportasi ditetapkan oleh Organda, sedangkan gas itu baru muncul tahun ini, sebelumnya minyak tanah,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang, Riden Hatam Aziz, Minggu (21/10).
Riden melanjutkan, kemungkinan angka KHL baru akan keluar paling lambat pada awal pekan di bulan November mendatang. “Kita pastikan bahwa awal-awal November angka KHL akan keluar, “jelasnya. Kepastian ini disampaikan Riden sehubungan dengan tenggat waktu rekomendasi nilai UMK oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
Kepala Dinas Ketenagkerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Abduh Surahman yang dikonfirmasi mengenai hal ini menjelaskan, bahwa pertemuan pada Sabtu lalu lebih tepat disebut pembahasan soal hasil survei. “Misalnya, bisa saja harga di Pasar Malabar dengan di Pasar Ciledug perbedaan meski hanya selisihnya Rp 5 saja. Nah, itu sebetulnya yang kita sedang bahas untuk disepakati bersama,”jelasnya kepada Satelit News, Minggu (21/10).
Penetapan KHL sendiri kemungkinan baru akan dilaksanakan 40 hari sebelum awal Januari. Abduh menjelaskan pihaknya tidak ingin buru-buru mengetok palu mengingat gejolak inflasi yang mungkin saja terjadi kedepannya.
“Kita belajar dari tahun lalu, kita terlalu dini memutuskan angka KHL tapi ternyata yang nilai yang keluar kemudian kecil, dan itu yang jelas merugikan para buruh sendiri” jelas Abduh.
Selain itu, tambahnya pada tahun lalu dirinya dipusingkan oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mendadak mengeluarkan angka KHL sangat tinggi. “Padahal kita dapat angkanya dari dia juga, tapi karena Fauzi Bowo waktu itu mau nyalon, maka keluarlah angka yang mengagetkan kami,” jelasnya. Soal survei sendiri dilaksanakan sejak April lalu hingga nanti menjelang ditetapkannya KHL.
Nilai KHL merupakan rujukan Dewan Pengupahan (terdiri atas serikat buruh, Apindo, serta Disnaker) untuk menentukan besarnya upah minimum di kota/kabupaten. (made)