TANGERANG,SNOL Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan pemilik Graha Cikokol, untuk segera membongkar sendiri dua rukonya yang dianggap melanggar garis sempadan sungai (GSS), dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami sudah surati pemilik ruko di Graha Cikokol untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kalaupun itu tidak diindahkan, kami (pemerintah) yang akan membongkarnya,” kata Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kota Tangerang Rahmat Hadits, Senin (11/6).
Selain memang tidak memiliki IMB, keberadaan ruko yang tidak berjarak dengan Situ Cikokol tersebut juga telah melanggar ketentuan GSS, yang sudah diatur dalam peraturan daerah. “Pembongkaran terkait dengan ketiadaan IMB dan melanggar peraturan daerah,” jelasnya.
Disinggung ada niat lain dari pembongkaran tersebut, seperti akan dijadikan jalan menuju proyek pembangunan RSU Kota Tangerang yang terhambat pembangunannya selama ini, Rahmat Hadits yang juga Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan ini mengatakan, itu tidak jadi alasan pembongkaran.
“Meskipun kami akan gunakan jalan untuk RSU Kota Tangerang, itu bukan dasar pembongkaran. Tapi, lebih karena tidak adanya IMB saja,” tandasnya.
Sebelumnya, ada niat Pemkot Tangerang akan menggunakan beberapa ruas jalan untuk RSU Kota Tangerang. Dimana salah satu alternatifnya, bidang lahan yang kini sudah berdiri Graha Cikokol. Sayangnya, jika harus mengganti rugi atas bangunan itu, Pemkot Tangerang masih berpikir dua kali untuk menggunakannya. “Kami sedang membentuk tim penertiban bangunan liar dan bangunan yang terkena imbas pembangunan dan kepentingan umum di Kota Tangerang.
Salah satunya, bangunan liar dan ruko yang ada di Cikokol. Kemungkinan akan kena gusur karena akan dibuat akses jalan untuk RSU,” kata Rahmat Hadits, beberapa waktu lalu.
Sementara, sejumlah pemilik ruko Graha Cikokol mengaku pasrah dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Tangerang atas ruko milik mereka. Hanya saja, para pemilik ruko menginginkan ganti rugi yang sesuai dengan harga jual ruko yang kini kisaran harganya mencapai Rp1,4 miliar per unit.
“Kalau kabar soal penggusuran sudah dengar. Tapi belum tahu kalau digusur harus bagaimana? Pokoknya, kalau memang jadi digusur saya maunya diganti rugi yang sesuai saja,” kata Ibu Yusuf (45) salah satu pemilik ruko di Graha Cikokol. (pane/made)
Langgar GSS dan Tak Punya IMB, Dua Ruko Segera Dibongkar
June 12th, 2012 Editorial-3