KOSAMBI,SNOL Lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dadap I Kecamatan Kosambi disoal. Para guru resah sekolah tiba-tiba disegel warga karena lahan disengketakan. SDN I dan II Panongan Kecamatan Panongan, juga diklaim dan disegel warga bulan Juni lalu.
Di tembok pagar depan SDN Dadap I terdapat plang bertuliskan ’lahan ini milik almarhum Abdul Hamid bin Sanan’. Plang ini menandakan lahan SDN Dadap I diklaim kepemilikannya oleh warga.
Salahsatu guru SDN Dadap I yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, polemik lahan SDN Dadap I sudah berjalan hampir dua tahun. “Masalah ini sudah lama terjadi,” kata guru ini kepada Satelit News, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, saat dirinya pertama kali mengajar, plang tersebut sudah ada. Namun berdasarkan informasi yang diketahuinya masalah ini sedang dalam tahap perundingan. Pihak sekolah sudah melaporkan masalah ini ke UPT Dinas Pendidikan (Dindik) setempat. “Kami para guru hanya berharap agar masalah ini cepat ada penyelesaian agar tidak berlarut larut karena sudah hampir 2 tahun,” harapnya.
Sekretaris Kecamatan Kosambi, Toni Rustoni mengaku belum menerima laporan terkait sengketa lahan tersebut“Belum ada laporan ke kami,” kilahnya.
Terpisah, Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Komarudin mengatakan, masyarakat boleh mengklaim lahan sekolah negeri sebagai tanahnya. Namun, hal itu juga harus didukung dengan surat-surat kepemilikan lahan yang lengkap. “Tidak cukup hanya mengklaim saja, buktikan juga warga itu memiliki surat-suratnya. Jika merasa yakin, silahkan gugat Pemda ke pengadilan terkait status kepemilikan lahan,” tukasnya.
Pemda, kata Komarudin, tidak bisa langsung membenarkan klaim yang disampaikan warga. Namun jika ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan dari warga, maka Pemda bisa membayar lahan tersebut. “Semua aset sudah tercatat di Pemda, jadi kami tidak bisa mengeluarkan biaya ganti rugi, kecuali ada putusan pengadilan kalau lahan itu bukan aset Pemda,” tegasnya. (aditya/jarkasih)