Lagi, dr Ira Gagal Dituntut
TANGERANG, SNOL Untuk kali kedua, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang batal menggelar sidang tuntutan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa dr Ira Simatupang, Selasa (5/6). Alasannya sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum tuntas menyusun surat tuntutan atas terdakwa.
“Kami perlu menyusun lengkap surat tuntuan kami. Sebab, kami tidak ingin ada fakta hukum yang tercecer dan lolos masuk dalam surat tuntutan kami tersebut,” kata Jaksa Riyadi, salah seorang JPU kasus tersebut saat ditemui di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna. “Kasus ini menyedot perhatian publik, jadi kami tidak ingin main-main dalam menyusun surat tuntutan,” imbuhnya.
Sidang tuntutan untuk Ira Simatupang juga gagal dilaksanakan pada Selasa (29/5) lalu. Saat itu, sidang dibatalkan lantaran JPU baru pulang dari Nusa Kambangan untuk mengurus berkas hukuman mati sejumlah napi kasus narkotika. “Kalau saat itu memang kami belum mempersiapkan segala sesuatunya, kami ada kegiatan lain,” singkatnya.
dr Ira Simatupang didakwa atas kiriman 867 email berisi hujatan yang dilayangkannya kepada sejumlah koleganya di RSU Kabupaten Tangerang. Atas tindakannya tersebut, Ira dilaporkan ke polisi dan diancam pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Agar Dikatehui Umum, serta Pasal 311 ayat 1 kUHP tentang Pencemaran Tertulis dan Tuduhan Telah Melakukan Fitnah, dengan sanksi hukuman bisa mencapai 6 (enam) tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Ira Simatupang mengakui kesalahan dan penyesalannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli. Namun, dia melakukan hal tersebut karena marah dan kecewa atas ketidakadilan yang didapatnya dalam menghadapi kasus yang membelitnya di RSU Kabupaten Tangerang. (pane/made)
Tinggalkan Balasan