TANGERANG,SNOL Sidang perdana sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara penghuni Kluster Navara Residence dengan PT Modernland Property Tbk, dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/6). Pasalnya, kuasa hukum pengembang perumahan elit ini datang tanpa dilengkapi surat kuasa.
“Kami menghormati kedatangan saudara dalam persidangan ini, akan tetapi karena saudara sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat belum memiliki kuasa secara tertulis, maka kami minta saudara untuk meminta surat kuasa terlebih dahulu dari perusahaan,” kata Dehel K Sandam, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.
Atas ketidaksiapan pihak tergugat PT Modernland Property Tbk, majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan hingga Senin (25/6) mendatang. “Kami minta sidang mendatang persiapan dari pihak tergugat sudah sempurna. Tidak ada lagi alasan ini itu,” singkat hakim sambil menutup sidang tersebut.
Kuasa Hukum PT Modernland Property Tbk, Zona membenarkan, pihaknya memang belum mendapatkan surat kuasa atas perkara Perdata No 284 antara Irma dengan PT Modernland Property Tbk. “Kami hargai panggilan sidang hari ini. Namun terus terang saja, kami memang belum siap. Semoga persidangan mendatang sudah siap,” ucapnya singkat sambil berlalu, di luar persidangan.
Sementara itu, Kuasa Penggugat Ester Silooy mengaku menghormati keputusan hakim persidangan untuk memberikan waktu pada kuasa hukum tergugat melengkapi surat kuasa. “Kami hormati kedatangan pihak kuasa hukum tergugat dan keputusan hakim menunda sidang, yang jelas karena ketidaklengkapan adminstrasi kuasa hukum tergugat, persidangan hari ini tergugat dinyatakan tidak hadir,” tegasnya.
Terhadap ketidak siapan pihak tergugat, warga penggugat pun mengaku kecewa. Salah satu ungkapan kekecewaan itu dituangkan Heriyanto, salah seorang penghuni Kluster Navara Residence Blok NV-5 Nomer 7, Modernland. “Kami kecewa sekali dengan sikap pengembang dalam menyelesaikan kasus ini. Kami berharap kasus ini dapat segera tuntas dan pihak pengembang memberikan apa yang jadi hak kami dan memberikan ganti rugi,” kata Heriyanto.
Menurut Haryanto, sudah lima tahun pihak pengembang tidak memberikan hak warga Klauster Navara residance, yaitu IMB atas rumah yang sudah dibeli. Kondisi itu semakin membuat warga resah lantaran pemukimannya terkena rencana pembangunan JORR II Kunciran-Bandara.
“Sudah lima tahun Pengembang tak juga menyerahkan IMB pada kami. Hal itu membuat kami resah karena proyek JORR Kunciran-Bandara yang akan melintasi rumah kami sudah berjalan. Kami khawatir begitu terkena penggusuran kami tidak akan mendapatkan ganti rugi yang layak. Atas itu juga kami minta pemerintah bertindak atas penipuan ini,” singkatnya. (pane/jarkasih)
Kuasa Hukum Modernland Tak Kantongi Surat Kuasa, Hakim Batalkan Sidang
June 20th, 2012 Editorial-3
Posted in KOTA TANGERANG, METRO TANGERANG Tags: IMB, Kluster Navara Residence, Menurut Haryanto, Perdata No
Both comments and pings are currently closed.
Comments are closed.