KPK Sesalkan Remisi untuk 428 Napi Korupsi

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemberian remisi atau potongan masa hukuman kepada 428 narapidana korupsi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Komisi antirasuah menilai pemberian remisi tersebut dapat mengurangi efek jera.

“Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dalam waktu yang lama dan membuat efek jera berkurang,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Kamis (18/8).

Menurut Yuyuk, hal yang disesalkan adalah KPK sebagai penegak hukum telah membangun perkara mulai dari dakwaan hingga tuntutan sebaik-baiknya.

Namun, setelah putusan perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dikurangi dengan pemberian remisi.

“Ini sejalan pembahasan PP Nomor 99 Tahun 2012, kami pada 12 agustus sudah kirim keberatan tentang pemberian JC untuk remisi dan penggantian uang yang katanya pernyataan lunas dihapuskan sebagai syarat mendapat remisi,” ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 82 ribu lebih narapidana seluruh Indonesia. Termasuk, kepada 428 napi korupsi.
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada napi korupsi setelah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, berstatus justice collaborator, telah menjalani sepertiga masa hukuman, berkelakuan baik, dan telah membayar denda serta ganti rugi keuangan negara

Sehingga, pemberian remisi itu tetap memenuhi rasa keadilan.

“Rasa keadilan diskriminasi? Tidak bisa, harus ada keadilan. Dalam undang-undang dikatakan dan dikonvensi internasional yah, setiap napi punya hak untuk remisi,” ujar Yasonna kemarin. (put/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *