BANDARA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk melimpahkan kasus suap pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ke Mabes Polri. KPK menganggap bahwa unsur pidana umum penipuan lebih kuat dibanding dengan unsur korupsi. Selain itu petugas yang ditangkap bukan termasuk unsur penyelenggara negara.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami memutuskan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain. Dalam hal ini polisi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya sore kemarin (21/6). Menurut Bambang, salah satu pertimbangan dilimpahkannya kasus ini ke kepolisian adalah tidak ada unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
Menurutnya, seorang petugas Bea Cukai yang tertangkap yakni Wahono bukan termasuk penyelenggara negara lantaran jabatannya hanya Kasubsi Kargo Bea Cukai Bandara.
Memang, sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, komisi antikorupsi itu hanya berwenang menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan selain bukan unsur penyelenggara negara, tim penyidik juga menyimpulkan bahwa unsur pidana korupsinya lemah. Justru dugaan unsur pidana umum penipuan lebih kuat.
Salah satu yang dicermati tim pemeriksa adalah perbuatan Edi yang ditangkap bersama Wahono merupakan orang swasta yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen-dokumen pengeluaran barang.
“Nah, A (Andrew, warga AS) memahami E (Edi) sebagai petugas Bea Cukai. Nah E kemudian berhubungan dengan W (Wahono),” ujar Johan. Kata Johan, meski begitu, tidak menutup kemungkinan nantinya ada dugaan korupsi dalam perkembangannya.
Semua berkas diserahkan pada pihak Kepolisian dan KPK akan membantu jika nanti diperlukan data data dan informasi yang terkait dengan proses penangkapan kemarin. “Jadi nanti kami akan tetap berkoordinasi dengan Mabes Polri,” kata pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Seperti diberitakan, Rabu lalu sekitar pukul 18.00 KPK berhasil menangkap beberapa orang yang tengah melakukan transaksi di dua termpat terpisah. Pertama di gedung kargo Bandara Soetta dan di rest aera KM 13 Jakarta-Merak.
Di kargo, KPK mengamankan tiga orang. Seorang diantaranya adalah petugas Bea Cukai yang diketahui merupakan Kepala Sub di Kargo Bea Cukai Wahono. Dua orang lainnya adalah pihak swasta yakni Edi dan Aan.
Sementara itu, di rest area, KPK menangkap empat orang. Seorang diantaranya adalah warga negara Amerika Serikat bermana Andrew. Selain itu Roy dan dua orang yang diduga adalah sopir dan sekuriti juga ditahan. Keenam orang tersebut langsung digiring ke gedung KPK.
Dari tangan mereka, KPK menyita barang bukti senilai Rp 104 juta yang tersimpan disebuah tas kresek, Rp 6 juta dan masih ada lagi yang masih dalam penghitungan hingga tadi malam.
Dugaan Wahono menerima suap dari Andrew untuk menguruskan dokumen barang-barang yang ditahan di Bea Cukai melalui perantara yakni Edi dan Aan yang dugaannya sudah mengenal Wahono.
Andrew merupakan pengusaha yang ingin memasukkan barang-barang bisnisnya dari AS ke Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bernama PT TD Williamson Indonesia yang berdomisili di Cilandak. Barang-barang yang ditahan sekitar empat bulan itu adalah barang-barang perlengkapan rumah tangga seperti meja, kursi, tempat tidur dan lainnya. (kuh/jpnn)
KPK Serahkan Kasus Suap Pegawai Bea Cukai ke Polisi
June 22nd, 2012 Editorial-3