KPK Dalami Pengakuan Ricky Soal Aliran Suap ke 6 Anggota DPRD Banten
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan Ricky Tampinongkol menyangkut aliran uang suap kepada enam anggota DPRD Banten terkait kasus dugaan suap untuk pendirian Bank Banten.
Komisi anti rasuah akan memeriksa kembali Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) Tri Satriya Santosa untuk meng-crosschek kebenaran pernyataan Ricky yang disampaikan kuasa PT Banten Global Development (BGD) Bonyamin Saiman, Jumat (18/12) lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pendalaman keterangan Tri Satriya Santosa alias Soni, sangat diperlukan untuk memastikan kemana saja uang suap untuk pendirian Bank Banten.
Keterangan Soni tersebut akan didalami KPK. Apakah uang suap itu juga mengalir ke anggota DPRD lain atau hanya berkutat pada dua orang anggota DPRD Banten yang saat ini ditahan yakni Wakil Ketua I SM Hartono dari Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Tri Satriya sendiri.
“Ada kemungkinan Pak Soni (Tri Satriya Santosa,red) otak dari kasus dugaan suap yang juga menyeret Ricky Tampinongkol. Bisa juga tidak, tentu akan kita dalami keterangan dari kuasa hukum tersebut,” kata Yuyuk, melalui sambungan teleponnya, Minggu (20/12).
Dikatakan Yuyuk, para penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development (BGD) non aktif Ricky Tampinongkol yakni Bonyamin Saiman, untuk mengkonfrontir keterangan dari Tri Satriya Santosa dan Ricky Tampinongkol sendiri. “Kita juga tentu akan mendatangkan saksi ahli dalam kasus ini,” papar Yuyuk.
Saat disinggung kesimpulan yang didapat KPK terkait pemeriksaan terhadap tiga orang yang ditahan KPK yakni Ricky Tampinongkol, SM Hartono dan Tri Satriya Santosa serta empat orang anggota DPRD yakni Ketua DPRD Asep Rahmatullah (FPDIP), Sekretaris Komisi V Ade Rossi Khaerunnisa (FPG), Anggota Komisi III Siti Erna Hernawati dan Hasan Maksudi (keduanya dari FPG), Yuyuk enggan berkomentar banyak.
Kata dia, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kepada wartawan tanpa ada perintah langsung dari tim penyidik KPK. “Sabar dulu, nanti kita juga umumkan ke media,” ujar Yuyuk.
Tim penyidik KPK, lanjut Yuyuk, dimungkinan juga akan memanggil orang nomor satu di Banten yakni Gubernur Banten Rano Karno, pengurus PT BGD dan anggota DPRD Banten untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Tentu semuanya akan didalami,” papar Yuyuk.
Saat adanya rencana keinginan dari kuasa hukum Ricky, siap mengikuti program justice colaborator. Jika Ricky mau bekerjasama sebagai sumber KPK, ia akan mendapatkan banyak keringanan, Yuyuk juga enggan berkomentar banyak. “Itu domain Pak Ricky dan tim penyidik nanti,” ujar Yuyuk.
Gubernur Banten Rano Karno mengaku siap dipanggil KPK kapanpun. Ia akan mengutarakan yang sebenar-benarnya ke penyidik. “Kita siap diperiksa,” ujar Rano.
KPK menangkap Ricky bersama Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar SM Hartono, dan Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satria Santosa alias Son di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, pada Selasa (1/12) lalu. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Banten.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten sudah diperiksa KPK terkait kasus ini, yakni Ketua DPRD Asep Rahmatullah (FPDIP), Sekretaris Komisi V Ade Rossi Khaerunnisa (FPG), Anggota Komisi III Siti Erna Hernawati dan Hasan Maksudi (keduanya dari FPG). Keempat wakil rakyat tersebut dicecar seputar PT BGD dan rencana Pemprov yang akan membentuk Bank Banten.
Jumat (18/12) lalu, kuasa hukum PT Banten Global Development menyatakan Ricky menyebutkan nama Ketua Fraksi PDIP Tri Satya Santosa alias Sony sebagai inisiator suap. Ricky juga mengaku sudah menyetorkan uang untuk enam anggota dewan. (ahmadi/gatot/satelitnews)
Tinggalkan Balasan