TANGERANG, SNOL Walikota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membangun rumah singgah atau penampungan bagi anak jalanan, pengemis dan gelandangan dimana aksesnya berdekatan dengan tempat mereka beraktivitas.
Pembangunan rumah singgah tersebut merupakan konsekuensi atas disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan menjadi peraturan daerah (perda). Demikian dikatakan Wahidin Halim di hadapan sidang paripurna DPRD Dalam Rangka Pengambilan Keputusan tentang Tiga Raperda dan Tanggapan Fraksi atas pendapat Walikota tentang dua raperda yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (29/06).
“Selain kebutuhan, rumah singgah ini sebagai sarana pendukung pelaksanaan perda,”jelasnya seraya menambahkan, adanya perda ini diharapkan bisa mengurangi bahkan mengatasi masalah sosial hingga ke akar-akarnya. Selain pengesahan Raperda Anak Jalanan, kemarin juga disahkan Raperda Bangunan Gedung, serta Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dikatakannya, ketiga perda tersebut merupakan kebutuhan dan menjadi perhatian Pemkot Tangerang. “Raperda ini menjadi konsentrasi kami,” tegasnya. WH melanjutkan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan masih sangat terbatas di negeri ini dan merupakan amanah dari Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang pada pasal 34.
Dia juga mengklaim, selama ini, Pemkot Tangerang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam program yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat, di antaranya, program berobat gratis bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang di rumah sakit kelas III, pembangunan 1000 Posyandu, pembangunan infrastruktur pendidikan, perbaikan kampung kumuh, bedah rumah, pemberian stimulan/insentif bagi kader posyandu, guru ngaji, amil dan marbot, RT dan RW, serta pemberian raskin.
Oleh karena itu, dia mengajak kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk senantiasa menjalankan amanah yang tertuang pada ketiga perda ini khususnya Perda Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan ini. “Jalankan perda ini sebagai amanah ibadah dan niat ikhlas untuk menjadikan mereka lebih baik,” pungkasnya. (pane/made)
Kota Tangerang Siap Bangun Rumah Singgah
July 3rd, 2012 Editorial-3