Kejar Target 120 Ribu Wajib Pajak, KPP Sasar Mal

Banner singel post

SPT_Mita (1)

TANGERANG,SN – Pusat perbelanjaan kini tak hanya menjadi tempat masyarakat mencari kebutuhan rumah tangga dan rekreasi saja. Kini, mal juga menjadi lokasi sejumlah instansi pemerintahan memberikan pelayanan, salah satunya pengumpulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para wajib pajak pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Madya Tangerang kini gencar membidik sejumlah pengunjung mal untuk menyerahkan SPT miliknya yang akan digelar 26-27 Maret nanti. Kegiatan itu untuk memenuhi target 120 ribu wajib pajak.
Pjs. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Timur, Ahmad Sofi yudin, menuturkan, ada dua mal atau pusat perbelanjaan besar di Kota Tangerang yang menjadi sasaran KPP Pratama Tangerang Timur dan juga Kota Madya. “Dimulai tanggal 26 hingga 27 Maret di parkiran CBD Ciledug, dan 28 hingga 30 Maret di lantai satu mal tersebut,” ujar Sofi. Untuk pelayanan diparkiran mal, Sofi mengatakan, mobil pajak keliling akan digunakan sebagai penunjang penyerahan SPT tahunan.
Sedangkan untuk KPP Kota Madya Tangerang, Sofi mengatakan Tangcity Mal akan berketepatan di tanggal 26 hingga 30 Maret. Letak persisnya, ujar Sofi , berada di depan swalayan Carrefour lantai satu. Sedangkan untuk hari terakhir penyerahan SPT tahunan orang, pada 31 Maret, dikatakan Sofi , KPP Tangerang Timur akan buka loket dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam. “Sengaja kita buka 12 jam, karena pada hari itu, batas akhir penyerahan SPT Tahunan untuk orang, sebelum sanksi denda diberikan bagi yang telat,” jelasnya.
Menurutnya, denda akan disanksikan bagi wajib pajak pemegang NPWP, jika tidak
melaporkan atau menyerahkan SPT Tahunannya lewat dari batas waktu yang ditentukan. Misalnya, untuk SPT Tahunan orang batas akhir 31 Maret. Sehari saja melewati batas tersebut, ujar Sofi , akan dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah. “Kalau SPT Tahunan badan batas akhir 30 April, jika lewat akan dikenakan denda satu juta rupiah,” kata Sopie. Tentunya, prosedur denda tersebut, jelasnya, akan diberikan surat pemberitahuan denda.
Sementara untuk tahun ini, Sofi mengatakan KPP Pratama Tangerang Timur menargetkan bertambahnya jumlah penyerahan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Dari tahun sebelumnya sebanyak 110 hingga 115 ribu wajib pajak yang melapor atau menyerahkan SPT nya, ditahun ini sekitar 120 ribu wajib pajak akan menyerahkan SPT Tahunannya.
“Jumlah tersebut akan terus bertambah, karena mereka sudah bisa mendaftarkan SPT Tahunannya melalui pelayanan internet atau online,” ujar Sofi. (pramita/susilo)

Banner singel post

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*


Banner UMT

  Tentang Kami | Disclaimer | Hubungi Kami | Email
www.SatelitNews.Co.Id © Copyright 2012
Alamat : Komplek GreenGarden BlokA-1 No 2, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Banten.
Telp/Fax : 021-55743519

Email : , , ,
Designed by RnB-Design.Com
Powered by WordPress | Designed by: index backlink | Thanks to insanity workout, car insurance and cyber security